Menaker Terbitkan SE, Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker (Foto: Dok Kemnaker)
EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah konkret dalam memperkuat praktik ketenagakerjaan yang adil dan setara. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah dalam memastikan dunia kerja di Indonesia bebas dari praktik eksklusif dan tidak adil yang selama ini masih kerap ditemukan, terutama dalam perekrutan tenaga kerja baru.
Surat Edaran tersebut secara eksplisit melarang bentuk diskriminasi apa pun—termasuk berdasarkan gender, agama, suku, disabilitas, atau latar belakang sosial—dalam proses seleksi tenaga kerja. Namun, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tetap dapat diterapkan dalam kondisi tertentu.
"Pembatasan usia diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak menimbulkan pengurangan akses kerja secara umum," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Kebijakan ini juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok disabilitas. Dunia usaha diminta untuk tidak menjadikan keterbatasan fisik sebagai alasan penolakan kerja selama individu tersebut memiliki kompetensi dan memenuhi syarat jabatan yang dituju.
"Kita ingin memastikan rekrutmen benar-benar dilakukan berbasis kompetensi dan tidak mengabaikan hak kelompok manapun," tambah Menaker.
Dalam SE tersebut, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan secara jujur dan transparan melalui kanal resmi. Tujuannya adalah mengurangi praktik penipuan, pemalsuan, hingga percaloan yang merugikan pencari kerja dan merusak integritas pasar tenaga kerja.
"Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal tanggung jawab bersama menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan," tegasnya.
SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah dan dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
Yassierli mengajak dunia usaha menjadikan momentum ini sebagai titik awal untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.
"Rekrutmen yang inklusif dan berbasis kompetensi akan menciptakan dunia kerja yang kompetitif, terbuka, dan menghargai martabat setiap individu," pungkasnya.(*)
Related News

Bursa Tenaga Kerja di Bekasi Ricuh, ini Respon Kemnaker

Penurunan BI Rate Beri Ruang Perbankan Tingkatkan Likuiditas

Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Cum Date 5 Juni, Estee Gold (EURO) Gulirkan Dividen Rp1,5 per Lembar

Pertengahan Juni 2025, Indonesia Siap Ekspor 27 Ribu Ton Jagung

DIA 2025 Sukses Digelar: Apresiasi Inovasi Digital di Berbagai Sektor