EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri  Tbk (“Perseroan”) masuk ke dalam daftar Indeks  ESG Sector Leaders IDX Kehati dan Indeks ESG  Quality 45 IDX Kehati di Bursa Efek Indonesia (“BEI”)  efektif per 1 Juli 2022. 

 

Direktur Utama PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Haryanto Tjiptodihardjo mengatakan bahwa masuknya Perseroan ke dalam indeks ESG IDX  KEHATI mencerminkan komitmen berkelanjutan Perseroan terhadap praktik lingkungan, sosial dan  tata kelola (“ESG”) berdasarkan model bisnis Creating Shared Value (CSV). “Pencapaian ini merupakan jejak langkah penting karena akan  semakin meningkatkan kesadaran akan kinerja ESG  perusahaan di antara para pelaku pasar modal,” imbuhnya.



Seperti diketahui, PT BEI dan Yayasan  Keanekaragaman Hayati (“KEHATI”) meluncurkan dua indeks baru yang dinamakan ESG Sector Leaders IDX KEHATI dan ESG Quality 45 IDX KEHATI pada 20 Desember 2021. 

 

Indeks ESG Sector Leaders IDX Kehati merupakan indeks yang berisikan saham-saham dengan hasil penilaian kinerja ESG di atas rata-rata sektornya serta memiliki likuiditas yang baik. Sedangkan Indeks ESG Quality 45 IDX Kehati merupakan indeks yang berisikan 45 saham terbaik dari hasil penilaian kinerja ESG dan kualitas keuangan perusahaan serta memiliki likuiditas yang baik. 

 

Kedua indeks tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan tercatat  untuk terus meningkatkan praktik keuangan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek-aspek  ESG dalam proses bisnisnya.

 

Haryanto Tjiptodihardjo juga menambahkan bahwa indeks tersebut juga dapat menjadi acuan untuk membentuk portofolio investasi di saham-saham emiten yang memiliki penilaian baik bagi investor jangka panjang dan menengah.

 

Indeks ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk  meningkatkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dengan prinsip berkelanjutan yang merupakan bagian dari ekonomi hijau.

 

Penerbitan indeks ini juga diharapkan mampu mendorong para emiten tak hanya menciptakan laba tetapi juga melakukan upaya pembangunan berkelanjutan yang berbasiskan pada enam fundamental yaitu (1) pelestarian lingkungan, (2) masyarakat, (3) tata kelola perusahaan yang baik, (4) hak asasi manusia, (5) perilaku bisnis, dan (6) tenaga kerja & pekerjaan yang layak.