EmitenNews.com - Laksana benang kusut, problema sampah di Republik ini sungguh pelik. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN, 2025) menunjukkan bahwa timbunan sampah di Indonesia mencapai 24,8 juta ton per tahun. Dari angka itu, hanya 34,55 % atau sekitar 8,5 juta ton yang terkelola dengan baik. Sisanya, 65,45 % atau sekitar 16,3 juta ton per tahun, belum dikelola secara optimal. Data dan fakta ini menegaskan bahwa persoalan sampah bukan lagi isu pinggiran, melainkan, persoalan struktural yang urgen dan krusial untuk segera dicarikan solusi yang terukur, terpadu dan berkelanjutan. 

Dengan demikian, pembentukan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) merupakan langkah strategis. 9 April 2026, Danantara mengumumkan Denera sebagai perusahaan pengelolaan sampah terintegrasi yang juga berfungsi sebagai holding bagi entitas pelaksana proyek waste-to-energy (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik [PSEL]) di Indonesia. Secara resmi, Denera terbentuk pada 1 April 2026, dengan mandat mengonsolidasikan investasi, pengembangan dan operasional berbagai proyek PSEL di Tanah Air. Langkah ini sekaligus memberi sinyal bahwa Bangsa ini bergerak dari sekadar wacana menuju pembentukan arsitektur kelembagaan, demi menggapai visi ke depan. 

Pembentukan Denera semakin urgen dan krusial karena saat ini terdapat payung hukum dan kebijakan yang lebih mutakhir. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi baru tersebut memperluas perspektif bahwa sampah tidak hanya didudukkan sebagai beban kota, akan tetapi, juga, merupakan sumber energi (dan produk ikutan lain) yang dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, efektif dan efisien. Namun demikian, data dan fakta empiris dari manca negara menunjukkan: keberhasilan proyek semacam ini tidak hanya ditentukan niat dan regulasi semata. Justru, yang paling menentukan: apakah risiko-risiko utama dipetakan sejak awal, ditata dengan baik, lalu, dikelola dengan disiplin.

Pada titik inilah Denera harus berhadapan dengan tantangan yang sesungguhnya di lapangan. Terlebih lagi, proyek pengolahan sampah menjadi energi selalu berada di persimpangan resultante beragam kepentingan: pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, investor, startup, penyedia teknologi, regulator, tidak terkecuali masyarakat luas. Karena itu, tata kelola risiko menjadi diskursus pertama dan utama yang harus dikelola. Siapa menjamin pasokan sampah? Siapa menanggung bila volume dan kualitas sampah tidak sesuai asumsi? Siapa memikul risiko keterlambatan izin, perubahan biaya operasi ataupun penolakan sosial? Dalam proyek infrastruktur, beragam pertanyaan tersebut bukan soal administratif semata. Hal ini merupakan inti dari daya tahan dan kesinambungan proyek dalam jangka panjang. Global Infrastructure Hub (GI Hub, 2019) menegaskan bahwa alokasi risiko adalah pusat dari setiap transaksi public-private partnerships (PPPs) yang sukses. Fokus perhatian terhadap kontrak PPP berarti: regulator perlu mengambil pendekatan jangka panjang terhadap identifikasi, alokasi dan pengelolaan risiko proyek secara berkelanjutan, yang merupakan inti dari setiap transaksi PPP. Jadi, tanpa pemetaan risiko yang jelas antara otoritas publik dan stakeholders, proyek akan tampak menarik di awal, tetapi rapuh ketika harus dibiayai dan dijalankan. 

Singapura dapat menjadi cermin. National Environment Agency (NEA, 2026), organisasi publik terkemuka yang bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan bagi Singapura, telah menata Integrated Waste Management Facility (IWMF) di kawasan Tuas, dalam rangka mengolah 5.800-ton sampah yang diinsinerasi (dapat dibakar) per hari, ditambah 250-ton material daur ulang rumah tangga, 400-ton food waste yang sudah dipilah di sumber dan 800-ton lumpur hasil pengolahan air. Suatu hal yang menarik untuk kita cermati bersama: tidak hanya skala yang signifikan, namun juga, tata kelola dan/atau pengelolaannya. Fasilitas IWMF didesain terintegrasi sejak awal sedemikian rupa sehingga aspek: proses, logistik dan pengelolaan energi telah dirancang sebagai satu kesatuan sistem yang utuh. Pada saat yang sama, NEA juga menerapkan telemetric monitoring system (teknologi pemantauan jarak jauh untuk mengukur emisi udara secara real-time dan berkelanjutan) dalam rangka pemantauan emisi udara dari fasilitas waste-to-energy dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesiambungan sehingga emisi yang terjadi senantiasa dijaga dalam batas regulasi yang telah ditetapkan. Lalu, apa key take away-nya? Denera tidak cukup membangun pabrik semata, akan tetapi, Denera perlu membangun sistem terintegrasi, lengkap dengan pemantauan emisi yang hadal, pengendalian operasi dan disiplin data secara konsisten. 

Sementara, Jepang menunjukkan cermin jernih pembelajaran yang tak kalah pentingnya. Pengelolaan risiko operasional memang dapat dimulai dari hulu. Ministry of the Environment, Japan (Kementerian Lingkungan Jepang) memaparkan: per 31 Maret 2025, Negeri Sakura tersebut telah memiliki 991 fasilitas insinerasi, dengan 415 fasilitas (41,9 persen) sudah dilengkapi pembangkitan listrik dan total kapasitas pembangkitan mencapai 2.289.000 kilowatts. Namun demikian, yang penting sekali untuk dicermati bahwa keunggulan Jepang bukan semata pada sederet fasilitas. Fondasi kekuatannya tidak lain ada pada tata kelola persampahan. Regulasi dan kebijakan resminya menekankan bahwa fasilitas pengolahan harus dikembangkan sesuai municipal solid waste management plan (Rencana Pengelolaan Sampah Padat Perkotaan) yang ditetapkan pemerintah kota atau pemerintah daerah. Sementara, Environesia Global Saraya (2025) menjelaskan: pengelolaan sampah Jepang menunjukkan bahwa solusi sampah bukan hanya soal teknologi, tetapi juga kombinasi antara regulasi yang jelas, sistem yang konsisten, serta perubahan perilaku masyarakat. Prinsip dasarnya: pemilahan dari sumber, pengurangan sampah dan tanggung jawab bersama. Hal ini relevan untuk diterapkan di berbagai konteks, termasuk di Indonesia (Denera). Dengan kata lain, teknologi berjalan di atas rencana pengelolaan sampah yang jelas, bukan di atas asumsi bahwa sampah akan otomatis tersedia dan selalu cocok untuk diolah. Bagi Denera, hal tersebut sungguh penting. Feedstock risk (risiko bahan baku) tidak boleh dianggap selesai hanya karena kota-kota di berbagai wilayah Indonesia menghasilkan banyak sampah. Hal yang harus dijaga justru kontinuitas, kualitas, pemilahan dan kesiapan sistem daerahnya. 

Jadi, benang merah uraian di atas menujukkan pola yang sama. Proyek pengolahan sampah menjadi energi hanya akan bertahan bila lima unsur dijaga sekaligus: pengelolaan risiko yang kuat (robust), jaminan pasokan yang terukur, kontrol emisi yang ketat, model pembiayaan yang sehat dan komunikasi publik yang terbuka. Jika salah satu unsur itu lemah, maka proyek menjadi rentan. Proyek bisa tersendat di tahap izin, goyah karena pendanaan, bermasalah ditahap operasi atau ditolak di tengah jalan. Karena itu, ukuran keberhasilan Denera tidak boleh berhenti pada lahirnya entitas baru, penandatanganan kerja sama atau publikasi pilot project. Ukuran yang lebih penting: apakah sejak dini Denera telah membangun disiplin risiko yang setara dengan ambisinya? 

Republik ini tidak kekurangan idea besar. Suatu hal yang kerap alpa adalah kesabaran institusional untuk memastikan bahwa idea besar itu tumbuh di atas fondasi yang kokoh. Denera memberi peluang untuk memutus rantai lama itu. Namun, peluang akan akan menjadi outcome bila tata kelola, mitigasi risiko dan akuntabilitas didudukkan sebagai panglima. Dalam proyek sampah menjadi energi, kehati-hatian bukan musuh saat meniti kesuksesan. Kehati-hatian merupakan syarat agar tujuan benar-benar terwujud. 

Keterangan: Tulisan ini merupakan pemikiran penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi EmitenNews.