EmitenNews.com - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor diharapkan dapat selesai bulan Februari 2025 ini. Kementerian Perdagangan telah berdiskusi dengan kementerian/lembaga terkait, juga perwakilan dari industri hulu dan hilir serta konsumen, guna melakukan evaluasi.

"Iya Februari ini, seharusnya sudah selesai," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada pers, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dalam diskusi yang intens itu diketahui terdapat beberapa komoditas yang menjadi fokus untuk evaluasi. Di antaranya pakaian jadi, dan yang terbaru adalah mengenai impor singkong.

Menurut Mendag Budi Santoso, pembatasan impor singkong telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Pasalnya, komoditas singkong dari petani dalam negeri tidak terserap dengan baik.

"Sementara kita impor tapioka. Nah itu akan kita atur. Jadi, nanti tidak bebas. Boleh impor tapi nanti harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Itu sedang kita bahas," ujarnya.

Kemendag sedang meramu pengaturan yang pas untuk beberapa komoditas impor yang dianggap merugikan pelaku usaha dalam negeri. Cepat atau lambatnya revisi permendag juga dipengaruhi oleh proses harmonisasi aturan di Kementerian Hukum.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sangat memungkinkan untuk dievaluasi ataupun revisi, berdasarkan oleh hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Mendag mengakui kebijakan perdagangan harus dinamis, mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri. Tidak boleh statis. Pemerintah, terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disebut-sebut sebagai sumber masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Permendag itu merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag 8/2024 menghilangkan peraturan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi, sehingga memudahkan impor dalam industri tekstil. Hal ini dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri.