EmitenNews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap pasca ibu kota negara pindah ke IKN Daerah Khusus Jakarta nantinya menjadi pusat perekonomian, seperti Kota New York di Amerika Serikat atau Kota Sydney dan Melbourne di Australia.


"Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (13/3/2024).


Menurut Tito, diperlukan komitmen bersama antara DPR, DPD dan pemerintah untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia ataupun kota global.


"Yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia," ucapnya.


Tito mengatakan, pandangan itu juga mengatakan bahwa pemerintah menyetujui dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).


"Kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dengan tetap memperhatikan keselarasan, keseluruhan, dengan peraturan perundang-undangan terkait," katanya.


Selain itu, Tito berharap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan, untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Ibu Kota Jakarta sehingga statusnya jelas.


“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan,” kata Tito.


Tito menegaskan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Oleh karena itu DPR RI didorong agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut.


Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024. Namun, pembahasan itu diundur lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.


Apabila pada masa sidang ini pembahasan dilakukan, maka diharapkan revisi dapat segera rampung. Terlebih, saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024.(*)