EmitenNews.com - Kini aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham naik daun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 43 emiten yang melakukan pembelian kembali saham pada 2025. Sejatinya, apa saja faktor yang mendorong emiten untuk melakukan pembelian kembali saham?
Salah satu faktor pendorong (driving factor) utama bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham adalah terbitnya Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Aturan itu berlaku efektif 20 Juli 2023.
Secara umum, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi pasar modal terkini.
Lebih jauh ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuatif secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) (Pasal 7). Pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka paling banyak 20% dari modal disetor (Pasal 8).
Namun, sebelumnya perusahaan terbuka wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs perusahaan terbuka. Selain itu, pengumuman juga dapat dilakukan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
Ternyata bukan hanya emiten yang memiliki kapitalisasi pasar (market capitalzation atau market cap) kecil, tetapi juga emiten dengan market cap raksasa telah melakukan pembelian kembali saham. Kita sebut saja beberapa.
PT Bank Central Asia, Tbk (BBCA) melakukan pembelian kembali saham senilai Rp 5 triliun pada 20 Oktober 2025 yang akan berlangsung hingga 19 Januari 2026. Hal itu disusul oleh PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (BMRI) dengan alokasi dana senilai Rp 1,17 triliun dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BBRI) Rp 3 triliun.
Kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BBNI) dengan alokasi dana senilai Rp 1,5 triliun dan PT Amman Mineral Internasional, Tbk (AMMN) Rp 835 miliar serta PT Astra Internasional, Tbk (ASII) Rp 2 triliun.
Aneka Faktor Pendorong
“Lantas, apa saja faktor pendorong bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham?”
Related News
Akar Masalah Joki Coretax
Sanksi Massal BEI: Penegakan Disiplin atau Compliance Semu?
Risiko PNM di bawah Kemenkeu
Kebijakan Bertubi-tubi Uji Kepercayaan Investor Pasar Modal RI
Dorong Swasta Investasi di Infrastruktur, Pemerintah Tak Perlu Modal
Menata Pengelolaan Risiko Denera





