Mengenai Refund Konsumen Meikarta, Lippo Cikarang (LPCK) Berdalih Begini
EmitenNews.com - Lippo Cikarang (LPCK) mengklaim pemenuhan hak konsumen apartemen Meikarta menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Tidak terkecuali pemenuhan target serah terima unit juga menjadi tanggung jawab penuh MSU.
Perseroan sebagai induk usaha telah menyampaikan kepada MSU mengenai skema opsi titip jual, syarat, dan ketentuannya. ”Selanjutnya, perseroan akan menyampaikan informasi setelah mendapat tanggapan dari manajemen MSU,” tulis Veronika Sitepu, Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang.
Lippo Cikarang sebagai pemegang saham MSU berkeinginan, dan akan mendukung MSU untuk memenuhi komitmen, dan target serah terima unit konsumen Meikarta sesuai putusan homologasi. Itu dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kondisi itu menyusul apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang. Pasalnya, dengan peningkatan tingkat hunian akan berdampak positif bagi kegiatan komersial secara keseluruhan. ”Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup, dan harga saham Lippo Cikarang,” ucapnya. (*)
Related News
Senyap, 3 Entitas Ini Akumulasi Jumbo 75,15 Juta Saham ENRG Bersamaan
Meroket 91 Persen, SMMT Tabulasi Laba USD4,06 Juta
Kas Meroket 113 Persen, INPP Akselerasi Ekspansi
Pendapatan Rp1 Triliun, ASLC Agresif Perkuat Ekosistem Dealer
Laba Naik, Pendapatan 2025 Emiten Alkes (OMED) Tembus Rp2,06 Triliun
Investasi Perdana, Bos BRMS Timbun 1,35 Juta Saham Senilai Rp1,03M





