Mengenai Refund Konsumen Meikarta, Lippo Cikarang (LPCK) Berdalih Begini

EmitenNews.com - Lippo Cikarang (LPCK) mengklaim pemenuhan hak konsumen apartemen Meikarta menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Tidak terkecuali pemenuhan target serah terima unit juga menjadi tanggung jawab penuh MSU.
Perseroan sebagai induk usaha telah menyampaikan kepada MSU mengenai skema opsi titip jual, syarat, dan ketentuannya. ”Selanjutnya, perseroan akan menyampaikan informasi setelah mendapat tanggapan dari manajemen MSU,” tulis Veronika Sitepu, Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang.
Lippo Cikarang sebagai pemegang saham MSU berkeinginan, dan akan mendukung MSU untuk memenuhi komitmen, dan target serah terima unit konsumen Meikarta sesuai putusan homologasi. Itu dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kondisi itu menyusul apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang. Pasalnya, dengan peningkatan tingkat hunian akan berdampak positif bagi kegiatan komersial secara keseluruhan. ”Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup, dan harga saham Lippo Cikarang,” ucapnya. (*)
Related News

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Dinilai Pertahankan Posisi Ini

KB Bank (BBKP) Bukukan Laba Rp352M di Kuartal I

BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang BMW & Tabungan Emas

Anjlok 59 Persen, Laba PANI Kuartal I-2025 Sisa Rp49,57 Miliar