Mengenai Refund Konsumen Meikarta, Lippo Cikarang (LPCK) Berdalih Begini
EmitenNews.com - Lippo Cikarang (LPCK) mengklaim pemenuhan hak konsumen apartemen Meikarta menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Tidak terkecuali pemenuhan target serah terima unit juga menjadi tanggung jawab penuh MSU.
Perseroan sebagai induk usaha telah menyampaikan kepada MSU mengenai skema opsi titip jual, syarat, dan ketentuannya. ”Selanjutnya, perseroan akan menyampaikan informasi setelah mendapat tanggapan dari manajemen MSU,” tulis Veronika Sitepu, Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang.
Lippo Cikarang sebagai pemegang saham MSU berkeinginan, dan akan mendukung MSU untuk memenuhi komitmen, dan target serah terima unit konsumen Meikarta sesuai putusan homologasi. Itu dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kondisi itu menyusul apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang. Pasalnya, dengan peningkatan tingkat hunian akan berdampak positif bagi kegiatan komersial secara keseluruhan. ”Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup, dan harga saham Lippo Cikarang,” ucapnya. (*)
Related News
Sarana Menara (TOWR) Bukukan Laba Naik Tipis Jadi Rp797M di Kuartal I
Masuk Penawaran Umum, Pengolah Aspal Patok Perdana Rp110 per Lembar
Citra Marga (CMNP) Catat Laba Naik 12,94 Persen Capai Rp1,05T di 2023
BEI Gembok Saham Estee Gold (EURO), Ini Sebabnya
IHSG Turun 1,63 Persen di Sesi I, MAPI, BMRI, BBNI Top Losers LQ45
BRI Peduli Ini Sekolahku, Dari BRI Untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia