Menguji Kewajiban Buy Back Saham Publik dari 40 Emiten Delisting Ini
:
0
EmitenNews.com - Pelaku pasar tengah menunggu pelaksanaan kewajiban membeli kembali (buy back) saham publik oleh emiten yang mengalami penghapusan pencatatan (delisting) paksa dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang saat ini mencapai 40 emiten yang berpotensi terdepak dari papan perdagangan.
Menurut mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ), Hasan Zein Mahmud, menghungkapkan kewajiban pembelian kembali saham publik oleh perusahaan yang telah terdepak dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu bentuk perlindungan nyata bagi investor ritel.
“Mudah-mudahan tidak sekedar di atas kertas dan sebagian besar perusahaan terdepak paksa dari BEI merupakan dampak dari salah kelola dari pengendali dan manajemen, kata Hasan Zein Rabu (19/1)
Selain itu pengendali dan/atau pengurus emiten juga wajib melakukan tender offer,” imbuh dia.
Hasan beralasan, proses kebangkrutan sebuah perusahaan tidak terjadi begitu saja, tapi berlangsung dalam beberapa waktu. Pada titik itulah, manajemenen dan pengendali berperan penting dalam kelangsungan usaha perusahaan.
Related News
Tabungan Emas Tumbuh 207 Persen, Begini Catatan BSI (BRIS) Bengkulu
Laba Semester I-2026 Rp4,3T CIMB Niaga (BNGA) Salurkan Kredit Rp247T
Komisaris dan 4 Direktur Kompak Beli Saham Bank Mestika Dharma (BBMD)
Pembiayaan Kendaraan Berbasis Syariah Tumbuh Kuat, Ini Penjelasan BSI
BCA (BBCA) Gandeng Pegadaian, Luncurkan Tabungan Emas di myBCA
Batavia (BPII) Tebar Dividen Interim Rp35M, Cair 11 September





