Menjadi Sorotan Bursa, Empat Lanjut Menguat Dua Terkapar
:
0
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti pergerakan tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA) pada enam saham yang diperdagangkan aktif di pasar. Enam saham tersebut adalah PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE), PT Inocycle Technology Group Tbk (INOV), PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), PT Idea Indonesia Akademi Tbk (IDEA), dan PT Inter-Delta Tbk (INTD).
Usai terbit pengumuman resmi UMA BEI, empat saham tercatat bergerak menguat, sementara dua saham lainnya justru tertekan.
Pada perdagangan Selasa (20/1), saham tekstil ZATA tersengat naik 16,51 persen ke level RRp127 Saham tekstil ESTI juga ikut menanjak 13,28 persen ke Rp290, disusul IDEA yang menguat 7,55 persen ke Rp171, serta BLUE yang naik 4,93 persen ke Rp5.325.
Sementara, tekanan jual terlihat pada saham INOV yang terpangkas turun dan nyaris terkena Auto-Rejection Bawah (ARB) sebesar 8,94 persen ke Rp224, serta INTD yang melemah tipis 0,59 persen ke Rp338.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa pengumuman UMA dilakukan sebagai bentuk perlindungan investor.
“Pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Investor diharapkan mencermati kinerja perusahaan, keterbukaan informasi, serta mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengambil keputusan investasi,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulis.
BEI juga mengimbau investor untuk memperhatikan jawaban resmi emiten, pola transaksi saham, serta kondisi fundamental perusahaan sebelum melakukan aksi beli atau jual.
Adapun, status UMA atas keenam saham tersebut mulai efektif diberlakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 dan BEI akan terus mencermati perkembangan perdagangan. (*)
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





