EmitenNews.com - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bernilai Rp2,5 triliun. Untuk itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membahas pelanggaran dalam pemberian fasilitas kredit itu, di Gedung Utama Kejaksaan, Senin 18 Maret 2024. 

Kepada tamunya, Burhanuddin menyampaikan kredit tersebut terdiri atas beberapa tahapan (batch). Batch 1 yang terdiri atas 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total Rp2,5 triliun.

Empat perusahaan yang terlibat itu, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS Rp216 miliar,    PT SPV Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Kepada pers, Jaksa Agung menyampaikan, terhadap keterlibatan perusahaan dalam kasus korupsi tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan.

Masih kata Burhanuddin, berikutnya, akan ada Batch 2 yang terdiri atas 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun. Sebanyak Rp85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan. Ini penting, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana. 

Laporan kredit LPEI ini, menurut Jaksa Agung, terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Catatan yang ada menunjukkan, perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kunjungannya ke Kejagung itu, bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum tentang keuangan negara. Hal ini serupa pernah dilakukan dalam penanganan perkara dalam Satgas BLBI. 

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

Pemerintah memastikan, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Dengan semangat itu, menurut Menkeu Sri Mulyani, negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik. ***