Menko Airlangga Klaim Bantuan Pangan Beras Turut Jaga Level Inflasi
EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran Bantuan Pangan hingga Juni 2024 yang merupakan kelanjutan penyaluran Bantuan Pangan Tahap I dan Tahap II yang sudah selesai di tahun 2023. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program tersebut menjaga daya beli masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin dan yang rentan terhadap dampak kenaikan harga pangan.
“Penyaluran Bantuan Pangan beras berperan sebagai unsur penekan harga beras di tingkat konsumen dan menjaga level inflasi nasional,” ujarnya dalam acara Temu Wicara dan Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kantor di Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (14/01).
Dengan menggunakan data yang bersumber dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Bantuan Pangan di tahun 2024 akan disalurkan kepada 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) dimana masing-masing akan mendapatkan beras sebanyak 10 kg per bulan. Pada kesempatan tersebut, Airlangga menyerahkan secara simbolis kepada 5 PBP dari 100 PBP yang tercatat di Desa Kuta - Lombok Tengah dengan total beras yang disalurkan sebanyak 1 ton.
Sebagai informasi, jumlah total PBP untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terdata sebanyak 643.000 penerima. Sementara itu, untuk Kabupaten Lombok Tengah sendiri tercatat sebanyak 154.127 penerima.
Lebih lanjut, ketersediaan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) akan terus dijaga untuk memenuhi kebutuhan stabilisasi pasokan harga pangan serta Program Bantuan Pangan. “Stok mencukupi untuk Program Bantuan Pangan, dan program ini akan dievaluasi enam bulan lagi,” kata Menko Airlangga.(*)
Related News
Terapkan Efisiensi, Purbaya akan Potong Langsung Anggaran Kementerian
Pertamina EP Temukan Sumur Minyak Baru, Potensi Produksi 505 BOPD
KILAS Balik Ramadan: Hilirisasi dan Resiliensi Industri Nasional
Penghapusan Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR Perlu Diperluas
Hadapi Lebaran 2026, PGE Pastikan Keandalan Listrik dari Panas Bumi
Terkait ART, Pemerintah Antisipasi Investigasi USTR





