EmitenNews.com - Perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka untuk semua pelaku usaha, namun harus terlebih dahulu melakukan registrasi lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditunjuk untuk melakukan registrasi dan sertifikasi dalam perdagangan karbon, sebelum melakukan perdagangan di bursa karbon.

 

"Sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka, tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia," kata Menteri Bahlil Lahadalia kepada pers, seusai Rapat Terbatas Perdagangan Karbon di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

 

Tata kelola perdagangan karbon berada di bursa karbon yang akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini OJK masih mempersiapkan mekanisme dan peraturan, termasuk menunggu ketentuan pengenaan pajak terkait bursa karbon.

 

Ketentuan untuk memasuki bursa karbon, pelaku usaha harus melakukan registrasi di Kementerian LHK. Bahlil mengatakan registrasi dilakukan hanya satu kali. "Setelah melakukan perdagangan di bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa." ***