Dalam paparannya Suharso mencontohkan, rata – rata pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Indonesia tidak optimal dalam melakukan upaya preventif dan promotif. Puskesmas lebih cenderung kuratif. Padahal, puskesmas esensinya diletakkan di garda terdepan untuk melakukan pencegahan, preventif, dan promotif. Preventif dan promotif ini harus diikuti oleh 9 tenaga kesehatan yang harus tersedia di puskesmas.
Bappenas mencatat, berdasarkan standar Bappenas yang ketat, hanya 18 persen dari puskesmas di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat. Tetapi kalau dilonggarkan sedikit, sekitar 30 persen. Idealnya, setidak- tidaknya naik pada tahun 2022 menjadi 71 persen. ***
Related News
Pemerintah Tekan Impor USD1,4 Miliar dari Pabrik Baru Ethylene
IdScore Rilis EAGLE, Sistem Baru untuk Cek Data Kredit Pembiayaan
Pemerintah Rilis KIPK, Pembiayaan Baru untuk Industri Padat Karya
DPR Dorong Perbankan Lebih Proaktif Jangkau Pelaku UMKM
IHSG Menguat 0,25% di Sesi I, Saham Teknologi dan Properti Ngegas
Jumlah Mobil Listrik di Jatim 3.500 Unit





