Menteri BUMN Ungkap Fakta 50 Persen PMI di Hong Kong Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemerintah
:
0
Ilustrasi fakta 50 Persen PMI di Hong Kong Ilegal. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Ternyata, 50 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong ilegal. Karena itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong agar semua pekerja migran Indonesia (PMI) itu, menjadi legal. Itu memungkinkan melalui program yang dijalankan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kita wajib melindungi pekerja migran, sejak awal program BUMN dengan BP2MI mendorong jangan sampai pekerja migran ini ilegal, karena datanya 50% ilegal (di Hong Kong) ini kita lawan," kata Menteri BUMN Erick Thohir usai bertemu dengan pekerja migran di Kantor BNI Hong Kong, Sabtu (1/7/2023).
Untuk itu, Erick Thohir mendorong agar bank-bank Himbara, BNI, Bank Mandiri, BRI, hadir bekerja sama dengan mereka, mendorong agar legal.
Pemerintah melakukan itu, agar pekerja migran di luar negeri termasuk Hong Kong bisa mendapatkan perlindungan, seperti asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya. Selain itu, juga bisa melindungi dan menghindari pekerja migran perempuan dari kejahatan seksual, seperti yang pernah terjadi.
"Harus upaya keras, karena mayoritas pekerja migran ilegal, akhirnya mereka tidak terproteksi, asuransi, kecelakaan kerja dan semua. Kaum wanita ada tindakan kekerasan seksual, dan lain-lain," tutur Erick Thohir.
Related News
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
OTT KPK Jaring Rektor Unsoed, Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Tancap Gas, Bank BSN Gandeng BAZNAS Kembangkan Ekosistem Layanan Zakat
Terbukti Korupsi, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PGN Hendi
Milad Perdana, BSN Siap Jadi Kekuatan Baru Perbankan Syariah
Berkonsep Extra SIAP! Ini Kolaborasi Manulife Indonesia dan BDMN





