Menteri BUMN Ungkap Fakta 50 Persen PMI di Hong Kong Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Ilustrasi fakta 50 Persen PMI di Hong Kong Ilegal. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Ternyata, 50 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong ilegal. Karena itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong agar semua pekerja migran Indonesia (PMI) itu, menjadi legal. Itu memungkinkan melalui program yang dijalankan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kita wajib melindungi pekerja migran, sejak awal program BUMN dengan BP2MI mendorong jangan sampai pekerja migran ini ilegal, karena datanya 50% ilegal (di Hong Kong) ini kita lawan," kata Menteri BUMN Erick Thohir usai bertemu dengan pekerja migran di Kantor BNI Hong Kong, Sabtu (1/7/2023).
Untuk itu, Erick Thohir mendorong agar bank-bank Himbara, BNI, Bank Mandiri, BRI, hadir bekerja sama dengan mereka, mendorong agar legal.
Pemerintah melakukan itu, agar pekerja migran di luar negeri termasuk Hong Kong bisa mendapatkan perlindungan, seperti asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya. Selain itu, juga bisa melindungi dan menghindari pekerja migran perempuan dari kejahatan seksual, seperti yang pernah terjadi.
"Harus upaya keras, karena mayoritas pekerja migran ilegal, akhirnya mereka tidak terproteksi, asuransi, kecelakaan kerja dan semua. Kaum wanita ada tindakan kekerasan seksual, dan lain-lain," tutur Erick Thohir.
Pada bagian lain penuturannya, Menteri BUMN Erick Thohir juga mendorong para pekerja migran menabung pendapatannya bekerja di luar negeri, di Himbara. Jadi nantinya, tabungan itu bisa dimanfaatkan pekerja ketika pulang ke Indonesia untuk membangun usaha sendiri, jika tidak lagi bekerja di luar negeri. ***
Related News
2023 Batal, UEA Dukung Indonesia Helat Piala Dunia 2027
CSIS Mencatat, 138 Legislator DPR Terhubung dengan Dinasti Politik!
Kasus Malaria di Indonesia Tergolong Tinggi, Nomor Dua di Asia!
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya!
Tugas dari Presiden, Bahlil Pimpin Satgas Percepatan Swasembada Gula
Kasus Korupsi di Kementan, Jaksa KPK akan Panggil Istri dan Anak SYL