Menteri BUMN Ungkap Fakta 50 Persen PMI di Hong Kong Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemerintah
                                    Ilustrasi fakta 50 Persen PMI di Hong Kong Ilegal. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Ternyata, 50 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong ilegal. Karena itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong agar semua pekerja migran Indonesia (PMI) itu, menjadi legal. Itu memungkinkan melalui program yang dijalankan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kita wajib melindungi pekerja migran, sejak awal program BUMN dengan BP2MI mendorong jangan sampai pekerja migran ini ilegal, karena datanya 50% ilegal (di Hong Kong) ini kita lawan," kata Menteri BUMN Erick Thohir usai bertemu dengan pekerja migran di Kantor BNI Hong Kong, Sabtu (1/7/2023).
Untuk itu, Erick Thohir mendorong agar bank-bank Himbara, BNI, Bank Mandiri, BRI, hadir bekerja sama dengan mereka, mendorong agar legal.
Pemerintah melakukan itu, agar pekerja migran di luar negeri termasuk Hong Kong bisa mendapatkan perlindungan, seperti asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya. Selain itu, juga bisa melindungi dan menghindari pekerja migran perempuan dari kejahatan seksual, seperti yang pernah terjadi.
"Harus upaya keras, karena mayoritas pekerja migran ilegal, akhirnya mereka tidak terproteksi, asuransi, kecelakaan kerja dan semua. Kaum wanita ada tindakan kekerasan seksual, dan lain-lain," tutur Erick Thohir.
Pada bagian lain penuturannya, Menteri BUMN Erick Thohir juga mendorong para pekerja migran menabung pendapatannya bekerja di luar negeri, di Himbara. Jadi nantinya, tabungan itu bisa dimanfaatkan pekerja ketika pulang ke Indonesia untuk membangun usaha sendiri, jika tidak lagi bekerja di luar negeri. ***
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




