EmitenNews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Indosat Ooredoo Tbk, PT Grahalintas Properti, dan PT Sisindosat Lintasbuana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan atas perbuatan melawan hukum itu, terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 13 Desember 2021. Menjadi turut tergugat pihak Indosat menunggu berkas resmi gugatan itu.


Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menempatkan Grahalintas Properti menjadi tergugat utama. Sedangkan Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat.


Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, ada tiga permintaan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat.


Pertama, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.


Ketiga, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011 dan laporan BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.


Sandiaga juga meminta PN Jakarta Pusat mengatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap hasil pemeriksaan BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019 serta surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.


Sementara itu, kepada pers, Kamis, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang mengatakan, pihaknya menunggu kejelasan atas gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan pada Selasa (14/12/2021) itu. Ia menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima dokumen gugatan tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Steve Saerang menyatakan bahwa Indosat bukanlah tergugat utama. Meski begitu, kata dia, Indosat Ooredoo akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.


Steve Saerang memastikan, Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***