EmitenNews.com -PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) memberikan fasilitas pinjaman kepada perusahaan terkendalinya yaitu PT. Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) pada tanggal 18 Desember 2023.

Dalam keterangan tertulisnya Deny Greviartana Wijaya Corporate Secretary MBMA Rabu (20/12) menuturkan bahwa berdasarkan Perjanjian MDKA memberikan pinjaman bersifat revolving credit facility kepada MBMA sebesar USD100.000.000 ditambah dengan Term SOFR dan margin 5,50% per tahun.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

"MBMA dapat menggunakan dana pembiayaan ini unntuk keperluan korporasi umum Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional Perseroan serta untuk mendukung kegiatan usaha anak-anak usahanya dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setor modal,"tuturnya.

Sebagai informasi, MBMA adalah Perusahaan Terkendali MDKA yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara tidak langsung sebesar 50,04% melalui PT Merdeka Energi Nusantara; selain itu terdapat Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi MDKA sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK No. 42/POJK.04/2020.

Deny menambahkan pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi ini dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi (bank) adalah proses pinjaman afiliasi lebih cepat dibandingkan dengan pihak ketiga lainnya serta tidak memerlukan proses administrasi yang lama, dan tidak diminta jaminan kebendaan.