Merespon Harga Avtur, Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen
Ilustrasi Pertamina mengisi kebutuhan avtur pesawat terbang. Dok. STTKD.
EmitenNews.com - Pemerintah merespons lonjakan harga avtur akibat terus memanasnya konflik di Timur Tengah. Pemerintah resmi menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen, selain mempersilahkan maskapai nasional menaikkan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen.
Kenaikan fuel surcharge 38 persen itu, berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet ditetapkan 10 persen, sedangkan untuk propeller sebesar 25 persen.
Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk propeller naik 13 persen.
“Sebelumnya pesawat jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2026).
Asal tahu saja. Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
Sejumlah negara juga telah mengalami kenaikan harga avtur. Harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Di Indonesia, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Jakarta, di Tangerang, naik menjadi Rp23.551,08 per liter.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, sebagai salah satu upaya untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur. Adapun Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap kisaran 9-13 persen.
Merespon lonjakan tajam harga Avtur, Pemerintah mengizinkan pihak maskapai nasional untuk menaikkan harga tiket pesawat maksimum hingga 13 persen mulai Senin (6/4/2026) ini. Relaksasi ini bakal diberikan selama 2 bulan, usai harga bahan bakar pesawat mengalami lonjakan tajam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengabarkan, harga avtur di berbagai negara telah mengalami kenaikan. Di Thailand yang telah mencapai Rp29.518 per liter, dan Filipina Rp25.326 per liter.
Harga avtur jadi salah satu komponen pembentuk tarif pesawat yang memakan porsi hingga sekitar 40 persen. Namun, pemerintah tidak bisa membatasi lonjakan harga avtur yang mengikuti perkembangan pasar.
"Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," ujar Menko Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kementerian Perhubungan juga telah menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen. Kebijakan ini berlaku sama untuk pesawat jet maupun propeller.
Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen.
Berbasis hitung-hitungan tersebut, pemerintah memutuskan memberikan kewenangan kepada pihak maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9-13 persen. ***
Related News
Defisit APBN 2026 Capai Rp240 Triliun, Tenang Kata Menkeu Purbaya
Cari Formula Pas, Bahlil Ajak Swasta Hitung Harga BBM Nonsubsidi
Harga Avtur Melonjak Tajam, Pemerintah Izinkan Tiket Pesawat Naik
Harga Emas Turun karena Ancaman Terbaru TrumpĀ
Ekonomi AS di Atas Ekspektasi, Ini yang akan Terjadi dengan Harga Emas
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp26.000 Per Gram





