Merespon Polri, Bahlil Ingin Soal Tambang Papua Selesai Secara Adat
:
0
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau pertambangan di Pulau Gag, Papua Barat Daya. Dok. Kementerian ESDM.
EmitenNews.com - Bahlil Lahadalia berharap agar penyelesaian persoalan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dapat ditempuh melalui mekanisme adat. Demikian respon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, atas rencana Bareskrim Polri menyelidiki aktivitas tambang dari empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP)-nya telah dicabut.
"Nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum, agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada pers, di fasilitas Kilang LNG Tangguh yang dioperasikan oleh BP di Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
Kementerian ESDM telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat. Langkah ini dilakukan sebagai respons pemerintah atas aspirasi dan perhatian masyarakat.
"Ini respon pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat. Pemerintah memang sudah melakukan ini sejak Januari 2025, karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan Lingkungan Dan termasuk tambang. Jadi kita kerjanya mulai Januari. Jadi gak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya," ujar mantan Menteri Investasi itu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri buka suara terkait dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bareskrim menyatakan mulai menyelidiki mengenai hal itu.
"Sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan. "Sesuai undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki."
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025), mengumumkan pencabutan IUP tersebut, usai rapat terbatas dengan Presiden.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, atas petunjuk Presiden Prabowo, diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
"Presiden putuskan bahwa pemerintah cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat," terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Related News
Penyaluran FLPP Rumah Subsidi 77 Ribu Unit, Minat Kaum Muda Besar
Tahap Akhir Uji Coba B50, Kini Bahlil Makin Pede Terapkan Mulai 1 Juli
Akselerasi Layanan Digital, Kunjungi Bank Jakarta di Jakarta Fair 2026
Usai 664 IUP Batu Bara Disetujui, Catat ESDM Masih Buka Peluang Lain
Patriot Bond Sukses Raih Rp50T, Danantara Rilis Obligasi USD1,5 Miliar
Harga Minyak Terjun di Bawah $90 per Barel





