EmitenNews.com - Manajemen PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana penggabungan usaha dengan Eka Mas Republik (EMR). Perusahaan ini merupakan penyedia layanan internet fiber optik dan TV berlangganan di Indonesia, bagian dari Grup Sinar Mas yang beroperasi di bawah merek MyRepublic.

Direktur Utama MORA, Jimmy Kadir, menjelaskan bahwa Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dan penggabungan usaha kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak 18 Desember 2025.

Saat ini, proses persetujuan Komdigi masih berjalan. Namun, manajemen menargetkan persetujuan prinsip dari Komdigi dapat diperoleh sebelum pernyataan penggabungan usaha dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, tidak terdapat persyaratan khusus yang diminta Komdigi terkait merger tersebut.

Di sisi regulator pasar modal, MORA telah menyampaikan Pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK pada 18 Desember 2025. OJK memberikan tanggapan awal pada 5 Januari 2026, dan Perseroan telah menyampaikan perbaikan serta tambahan informasi pada 15 Januari 2026.

“Saat ini, proses masih dalam tahap reviu, dengan target pernyataan efektif dari OJK pada 13 Maret 2026,” tulis Jimmy menjawab pertanyaan Bursa, Kamis, 22 Januari 2026.

Terkait aspek persaingan usaha, MORA menyatakan akan memenuhi seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk kewajiban notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan perkiraan tanggal efektif penggabungan pada 22 April 2026, notifikasi ke KPPU akan dilakukan pada tanggal yang sama, dengan estimasi proses persetujuan selama 90 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen menegaskan seluruh proses merger dijalankan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai konsekuensi dari penggabungan usaha.