Meski ada Sentimen Negatif, BEI Ungkap UU P2SK Bisa Tingkatkan Aliran Modal Masuk
Bursa Efek Indonesia. dok. Suara.
EmitenNews.com - Kehadiran Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa meningkatkan aliran modal masuk (capital inflow) bagi pasar modal Indonesia. BEI tidak memungkiri bahwa pasar modal Indonesia ke depan tidak bisa terlepas dari sentimen- sentimen negatif dari tingkat global.
"Kita berharap dengan UU P2SK ini memberikan iklim kondusif bagi pasar, dapat meningkatkan inflow justru, daripada outflow,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manullang dalam webinar bertajuk "Penguatan Peran Pengawasan Bidang Pasar Modal di OJK Sesuai UU P2SK" di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Namun demikian, BEI tidak memungkiri bahwa pasar modal Indonesia ke depan tidak bisa terlepas dari sentimen- sentimen negatif yang berasal dari tingkat global.
Kristian Sihar Manullang mencontohkan, sentimen negatif tersebut seperti, tingginya suku bunga acuan di tingkat global ataupun meningkatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang bisa memberikan dampak negatif terhadap pasar modal Indonesia.
"Ada sentimen- sentimen tertentu. Suatu saat misalnya ada peningkatan suku bunga, peningkatan dolar AS, akan memberikan sentimen negatif bagi pasar lokal," ujar Kristian Sihar Manullang. ***
Related News
Bos Agrinas Tanggung Jawab Soal Unit Pickup India Yang Sudah Tiba
Harga Emas Antam Hari Ini Balik Turun Rp45.000
MBG Januari 2026 Habiskan Rp19,5T, Januari Tahun Lalu Cuma Rp45M
Tak Ajak Mitra Domestik Bahas Proyek Blok Masela, Bos Inpex Kena Tegur
Di Tengah Tantangan Global, Ekonomi Syariah Jadi Kebutuhan Mendesak
Penerimaan Bea dan Cukai Januari 2026 Rp22,6T, Terjadi Penurunan





