MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Seorang Hakim Dissenting Opinion
:
0
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. dok. Jawa Pos Group.
EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Seorang hakim konstitusi, Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan pada Kamis. 15 Juni 2023.
Putusan tersebut tidak bulat. Dari sembilan hakim konstitusi, seorang di antaranya, Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda, atau melakukan dissenting opinion.
“Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion),” lanjut Anwar Usman.
Arief Hidayat dalam dissenting opinion, mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas. “Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan.”
Related News
Tarif Transbandara Blok M-Bandara Soekarno Hatta Naik Jadi Rp15 Ribu
Perhatikan Daya Beli, Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Cek Datanya
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Proyek SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan Rp234M Mulai KBM
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya
Leganya KDM, PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka Hingga 2049





