EmitenNews.com - PT MNC Energy Investments Tbk (IATA), sebelumnya telah melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek Terlebih Dahulu (non-HMETD) alias private placement pada Juli 2020. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaksanaan non-HMETD berikutnya dapat dilakukan paling cepat 2 tahun setelahnya, atau setelah Juli 2022.

 

Placement saham kepada investor strategis dan/atau jangka panjang tetap akan dilakukan melalui mekanisme penambahan modal yang dilakukan saat ini dan melalui non-HMETD setelah lewatnya batas waktu Juli 2022 mendatang, tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (17/5)



Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang mengatakan IATA membatalkan agenda non-HMETD, bersama ini perseroan menyampaikan:

 

  1. Bahwa tidak ada rencana pembatalan private placement melalui non-HMETD, namun yang terjadi adalah penundaan pelaksanaan non-HMETD karena adanya Peraturan OJK No 14/POJK.04/2019, bahwa Non-HMETD hanya dapat dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

 

  1. Perseroan telah melakukan non-HMETD pada Juli 2020 yang lalu, sehingga non-HMETD berikutnya hanya dapat dilakukan setelah lewatnya Juli 2022.

 

  1. Penambahan saham saat ini tetap akan dilakukan melalui mekanisme right issue yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada Rabu besok (18/5/2022).

 

  1. Diharapkan melalui right issue yang sedang diproses saat ini dan nantinya penambahan modal melalui non-HMETD, perseroan dapat mengundang investor strategis dan/atau investor jangka panjang yang ikut bersama-sama membangun dan mengembangkan usaha perseroan di bidang energi.  

 

Demikian klarifikasi ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru dan/atau tidak lengkap.