17/05/2022, 11:45 WIB
EmitenNews.com - PT MNC Energy Investments Tbk (IATA), sebelumnya telah melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek Terlebih Dahulu (non-HMETD) alias private placement pada Juli 2020. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaksanaan non-HMETD berikutnya dapat dilakukan paling cepat 2 tahun setelahnya, atau setelah Juli 2022.
Placement saham kepada investor strategis dan/atau jangka panjang tetap akan dilakukan melalui mekanisme penambahan modal yang dilakukan saat ini dan melalui non-HMETD setelah lewatnya batas waktu Juli 2022 mendatang, tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (17/5)
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang mengatakan IATA membatalkan agenda non-HMETD, bersama ini perseroan menyampaikan:
Demikian klarifikasi ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru dan/atau tidak lengkap.