EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) pada 13 Agustus 2026. Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kendaraan BYD yang terjadi pada 31 Juli 2026 di jalan tol.

Insiden tersebut bermula saat konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan di tol. Konsumen sempat menghubungi call center dan keluar dari mobil sebelum insiden terjadi, hingga akhirnya diampu oleh Dealer BYD Karawang.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perdagangan, BYD hingga kini masih menjalankan proses pemeriksaan teknis dan belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden. Meski demikian, pabrikan mobil listrik asal Tiongkok tersebut telah menyerahkan unit kendaraan pengganti kepada konsumen pada 8 Agustus 2026 berdasarkan kesepakatan bersama.

"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha," tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero.

Langkah tegas Kemendag ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum serta perlindungan konsumen otomotif di Indonesia, khususnya di tengah masifnya pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional.

Secara terpisah, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur. Kemendag mengimbau masyarakat di Indonesia yang mengalami kendala produk untuk melapor ke layanan pelanggan BYD atau melalui kontak WhatsApp resmi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag di 0853-1111-1010.(*)