EmitenNews.com - PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) menyiapkan aksi pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian dari tindak lanjut rencana penggabungan usaha dengan PT Eka Mas Republik (EMR).

Manajemen MORA menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pemegang saham yang tidak menyetujui aksi merger tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 26 Maret 2026.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pemegang saham yang menolak berhak meminta sahamnya dibeli kembali dengan harga wajar.

Dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/3/2026), manajemen MORA menetapkan harga buyback sebesar Rp432 per saham, dengan jumlah maksimal mencapai 10% dari total saham beredar atau sekitar 2,36 miliar saham.

Dengan demikian, nilai maksimum dana yang disiapkan perseroan untuk aksi ini mencapai sekitar Rp1,02 triliun.

Manajemen menegaskan, skema buyback ini telah disusun sesuai ketentuan regulasi, termasuk batasan agar aksi tersebut tidak mengganggu kondisi keuangan perseroan.

Namun, apabila jumlah saham yang diminta untuk dibeli kembali melebihi batas maksimal tersebut, perseroan telah menyiapkan mekanisme tambahan. Dalam hal ini, PT Innovate Mas Utama (IMU) akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk menyerap kelebihan saham dari pemegang saham yang ingin menjual.

Dari sisi pendanaan, IMU juga telah memastikan kesiapan dana melalui fasilitas pinjaman dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Fasilitas tersebut bersifat committed dan dapat digunakan secara fleksibel untuk memenuhi kewajiban pembelian saham dalam aksi ini.

Adapun periode pengajuan penjualan saham oleh pemegang saham yang tidak setuju akan berlangsung pada 1 hingga 10 April 2026 melalui mekanisme di sistem C-BEST. Selanjutnya, pembayaran dan penyelesaian buyback dijadwalkan pada 17 April 2026.

Sementara itu, penggabungan usaha antara MORA dan EMR ditargetkan efektif pada 22 April 2026.