EmitenNews.com - PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Januari 2023 telah menerima surat pengunduran diri dari Galumbang Menak selaku Direktur Utama.

 

Henry Rizard Rumopa Corporate Secretary PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) dalam keterangan resmi Kamis (26/1) mengungkapkan perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Galumbang Menak selaku Direktur Utama.

 

Perseroan sesegera mungkin dengan memperhatikan waktu pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Dasar.

 

Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan, tulis Hendri.

 

Seperti diketahui, pada tanggal 4 Januari 2023 Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan Tiga tersangka kasus korupsi tersebut  yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

 

Kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022, dimana pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas. Pada tanggal 4 Januari 2023 dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap Direktur Utama Perseroan sebagai saksi terhadap dugaan kasus di atas yang kemudian pada tanggal dan hari yang sama Perseroan menerima perkembangan informasi dari Kejaksaan bahwa telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Perseroan yang lokasi penahanannya berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.