EmitenNews.com - Setelah sukses menerbitkan obligasi pada tahun 2017, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019, Tahap II Tahun 2020, Tahap III Tahun 2020 dan Tahap IV Tahun 2021 serta melakukan Penawaran Umum Perdana Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2022, PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) atau MORA dibawah arahan Direksi baru Perusahaan yang ditunjuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 14 Maret 2023, kembali berhasil melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp3 Triliun.

 

Sebagai awalan, Perusahaan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya Rp700 Miliar yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang terbagi menjadi 2 (dua) seri dengan tenor masing-masing selama 3 tahun dan 5 tahun yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

 

Sehubungan dengan rencana penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 ini Moratelindo telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

 

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi rencana-nya akan digunakan untuk: 

 

Sekitar 36% akan digunakan untuk refinancing; Sekitar 57% akan digunakan untuk kebutuhan investasi dan (Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perusahaan

 

akan digunakan untuk: (i) Sekitar 36% akan digunakan untuk refinancing; (ii) Sekitar 57% akan digunakan untuk kebutuhan investasi dan (iii) Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perusahaan (General corporate purposes). Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo. Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I ini terdiri dari PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.



Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat yang berasal dari 42% Backbone dan 58% Access milik Perusahaan. Moratelindo menyatakan bahwa Objek Ijarah yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perusahaan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

 

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 27 April 2023 dan memperoleh pernyataan pra-efektif dari Otoritas Jasa Keuangan

(“OJK”) pada tanggal 6 Juni 2023. Oleh karenanya, Perseroan telah memasuki Masa Penawaran Awal (Bookbuilding) terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan 21 Juni 2023. Informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan ini dimuat dalam Prospektus yang dapat diakses melalui situs web Perseroan.