EmitenNews.com - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) milik negara asal Thailand, PTT, kembali menyatakan minatnya untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia. Kepastian ini menyusul keputusan pemerintah Indonesia yang resmi mencabut moratorium investasi terhadap BUMN energi tersebut.

Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan manajemen PTT Thailand Indonesia bersama jajaran manajemen PTT Thailand dari Bangkok ke kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut langsung atas rencana realisasi investasi PTT di tanah air.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengonfirmasi bahwa kedatangan pihak PTT merupakan bagian dari proses lanjutan pasca-kesepakatan pencabutan moratorium.

“Manajemen PTT Thailand Indonesia dan Manajemen PTT Thailand Bangkok, datang ke kantor SKK Migas sebagai tindak lanjut rencana PTT Thailand untuk berinvestasi kembali di Indonesia setelah moratorium dicabut,” kata Djoko dalam keterangannya kepada Dunia Energi, Jumat (21/8/2026).

Pemerintah Indonesia mencabut moratorium investasi PTT setelah perusahaan tersebut melunasi kewajiban kompensasi terkait insiden tumpahan minyak Montara. Kasus ini bermula dari kebocoran sumur Montara di Laut Timor pada 2009 yang dioperasikan oleh anak usaha PTT, yakni PTTEP Australasia. Kebocoran tersebut memicu sengketa panjang dan berdampak luas pada lingkungan perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam penyelesaian sengketa tersebut, PTTEP menyepakati pembayaran ganti rugi sebesar A$192,5 juta kepada masyarakat terdampak, terutama para petani rumput laut di NTT. Pelunasan kompensasi ini menjadi syarat utama bagi pemerintah Indonesia untuk membuka kembali akses investasi bagi PTT.

Djoko berharap seluruh proses administratif dan teknis investasi PTT dapat berjalan lancar sehingga komitmen modal dapat segera masuk ke industri hulu migas nasional. Masuknya kembali PTT diharapkan mampu menambah kegiatan eksplorasi dan mendukung target produksi migas di Indonesia.(*)