EmitenNews.com - Tridomain Performance Materials (TDPM) tengah berjuang keluar dari masa-masa sulit. Dua tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tengah mendera perseroan. Gugatan PKPU itu, datang dari Bata Merah Wisesa (BMW), dan Mandiri Manajemen Investasi (MMI). 


BMW mengajukan dua tuntutan PKPU. Namun, PKPU pertama telah ditolak majelis hakim pengadilan niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). PKPU kedua dimajukan BMW berdasar surat panggilan sidang dengan nomor surat W10.U1.5989/HT.03.X.2021.03.MH tertanggal 20 Oktober 2021 atas nomor perkara 420/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan panggilan sidang pertama pada 2 November 2021. ”Informasi detail belum kami peroleh dari pengadilan soal tuntutan BMW. Kalau PKPU pertama jelas mengenai tagihan utang jatuh tempo yang timbul dari renovasi kantor,” tutur Harjono, Presiden Direktur Tridomain Performance, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (27/10).


Sementara PKPU pertama MMI juga ditolak majelis hakim pengadilan niaga PN Jakpus. Alasannya, MMI bukan kreditur sebagaimana pasal 222 ayat 1 UU no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. MMI tidak bisa membuktikan diri sebagai kreditur yang dapat mengajukan permohonan Aquo. Reksadana terproteksi mandiri (RDT 147, RDT 151, dan RDT 152 merupakan produk reksadana dari pemohon sehingga bukan subjek hukum, dan tidak dapat bertindak sebagai kreditur. Reksadana merupakan produk pasar modal yang sifat transaksinya rumit sehingga penentuan kreditur, dan debitur tidak sederhana. 


Permohonan PKPU MMI diajukan atas dasar utang MTN II Tridomain Performance Material yang jatuh tempo pada 27 April 2021 dengan jumlah pokok Rp410 miliar. ”Detail PKPU kedua MMI kami belum mendapat informasi lengkap, sekadar info dari media,” ucap Harjono. 


Gugatan PKPU itu, tentu merepotkan keuangan perseroan. Saat ini, pendanaan hanya mengandalkan modal kerja dengan amat terbatas namun tetap berusaha untuk beroperasi. ”Jadi, kami belum bisa menjelaskan perkembangan terkini gaga bayar pokok MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018. Itu karena MMI masih mengajukan PKPU kedua,” elak Harjono. 


Di tengah usaha keluar jebakan PKPU itu, perseroan masuk potens delisting. Maklum, per 27 Oktober 2021 lalu, perdagangan saham perseroan telah disuspensi sepanjang enam bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 27 April 2023. Susunan Dewan komisaris dan direksi perseroan berdasar hasil RUPS Tahunan pada 25 November 2020 sebagai berikut.


Presiden Komisaris Arjun Permanand Samtani, Komisaris Independen Rauf Pernama, Presiden Direktur Harjono, Direktur Bambang Heru Purwanto, dan Direktur Lim Hock Soon. Per 30 September 2021, DH Corporation mengaveling 7,60 miliar lembar atau 72,5 persen saham Tridomain, dan masyarakat menggenggam 2,88 miliar lembar atau 27,5 persen. Total saham perseroan berjumlah 10,48 miliar lembar. (*)