EmitenNews.com - Sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, sejauh ini baru 19 juta NIK itu yang dapat dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penggunaan NIK diharapkan memudahkan wajib pajak bertransaksi mengenai perpajakan.


Dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022), Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu dapat dilakukan dengan menggunakan NIK.


Dipastikan, jumlah itu masih merupakan tahap awal. Karena itu, akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.


Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan. ***