EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 1 Maret hingga 31 Maret 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 24 Februari 2023.
Advertorial
Related News
Lagi, Pengendali BMBL Tampung 4,7 Juta Saham, Ada Apa?
Butuh Dana, PGLI Lego Aset Tanah di Medan
Komut GPRA Mulai Serok Saham Rp92-93 per Lembar
GMTD Catat Laba Melonjak 262,1 Persen di Semester I
Bina Buana Raya (BBRM) Beli Kapal Anak Usaha USD6,5 Juta
SIG dan Pelindo Perkuat Sinergi Operasional Logistik di Pelabuhan