EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 1 Maret hingga 31 Maret 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 24 Februari 2023.
Related News

Laba NSSS Kuartal III 2025 Melambung 309,3 Persen

Laba dan Pendapatan Positif, Simak Kinerja UNVR Kuartal III 2025

Anak Usaha IMPC Ungkap Aksi Baru

Anjlok 37 Persen, Laba ESSA Kuartal III 2025 Sisa USD21,3 Juta

Surplus 142 Persen, Emiten Prajogo (PTRO) Raup Laba USD6,93 Juta

Makin Bengkak, Emiten Sri Tahir (MPRO) Defisit Rp204,87 Miliar