EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 1 Maret hingga 31 Maret 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 24 Februari 2023.
Related News
Naik Kelas ke Papan Utama, Investor Mulai Serbu Saham IPCM
Izin Investor, TECH Right Issue 502,52 Juta Lembar
Surplus 14 Persen, MORA Kuartal III Raup Laba Rp231,55 Miliar
Buyback, Alfamart (AMRT) Siapkan Anggaran Rp1,5 Triliun
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, BRI (BBRI) Gelar Aksi Tanam Pohon
GenKBiz&Star Festival 2025, KB Bank Dorong Kreativitas Wirausaha Muda





