EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 1 Maret hingga 31 Maret 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 24 Februari 2023.
Related News
Tunjuk Sembilan Sekuritas, Emiten Prajogo Terbitkan Obligasi Rp2,25T
CSAP Tebar Dividen Rp22,7 Miliar, Siapkan Ekspansi Mitra10 dan Atria
Jelang IPO, Laba Inaco (JELI) Melonjak 220 Persen
Garap Mega Proyek Kabel Laut, INET Gandeng Perusahaan Raksasa China
Waskita Beton Ungkap Hasil PMTHMETD Tahap VI, WTON Peserta Terbesar
HOKI Ungkap Kerugian 2025, Kini Bidik Diversifikasi Produk Dailymeal





