EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 1 Maret hingga 31 Maret 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 24 Februari 2023.
Related News
Tersuspensi Nyaris Sebulan, Saham PPGL Dibuka Anjlok Sentuh ARB
Profit Taking, Magnus Jaya Lego Saham MTLA Rp88 Miliar
Soal Pidana Pasar Modal, Ini Klarifikasi Emiten Hapsoro (BUVA)
WEGE Ungkap Perkembangan Terbaru Gugatan PKPU
UNTR Beber Dampak Gugatan KLH Rp200,99 Miliar
Pasang Badan, Grab Gulung Jutaan Saham SUPA Rp667,36 MiliarĀ





