Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2025 di 63,44 Persen
Cadangan Beras Pecah Rekor; Aman Hingga Ramadan dan Lebaran
Ini Jadwal Rapat Dewan Gubernur BI Bulanan Sepanjang 2026
Astaga! Harga Emas Antam Hari ini Meroket Rp59.000 per Gram
Pangkas Target Produksi Minerba, Ini Sasaran Menteri ESDM Bahlil
Terkendala Aplikasi Klik SPHP, Penyaluran Beras Bulog di Bawah Target





