Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News

Rilis Orange Bonds Rp16 Triliun, PNM Jadi yang Pertama di Indonesia

RI-AS Sepakati Kerja Sama Strategis, Total Investasi Rp552,9 Triliun

Baru Dirilis, CryptoWave Media Tembus Peringkat 2 Google Play Store

Beban Berat, APNI Ungkap 28 Smelter Nikel di Indonesia Setop Operasi

Rupiah Bisa Terderek Dampak Tarif Impor Trump ke Brasil

Realisasi TKD Semester I 2025 Capai Rp400,6 Triliun