Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News

Hidupkan Lapangan Tua, Pertamina EP Targetkan Produksi 213 MBOEPD

Penyaluran Lebih Cepat, Pupuk Indonesia Uji Coba Fitur Baru i-Pubers

Lewat LinkUMKM BRI, UMKM Minuman Ini Tembus Pasar Luas

Suplai Gas Industri Belum Maksimal, Kadin Sampaikan Kritik Keras

Buyback, GoTo Group (GOTO) Siapkan USD200 Juta

Tak Hanya BUMN, Danantara Juga akan Kelola GBK, TMII dan Hotel Sultan