Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News

Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Masih Terjaga

Purbaya Paparkan 5 Program Utama Kemenkeu di Bawah Kepemimpinannya

Yayasan Astra Gandeng Kemenperin Dorong Petani Serai Wangi di Lebak

Pefindo Pertegas Peringkat Emiten Prajogo (PTRO), Begini Detailnya

Harga Emas Antam Kembali Melonjak Rp21.000 per Gram

Jaga Pasokan Nasional, ID Food Optimalkan Penyaluran Beras SPHP