Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News
Periode Buyback CUAN Diakhiri Hari Ini, Rencana Awal 3 Mei 2026
Diprediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar 4 Gerbang Tol Di Libur Idulfitri
Purbaya Akan Minta Bonus ke Presiden Jika Tax Ratio Capai 10 Persen
Ketegangan Geopolitik Kerek ICP Februari Naik USD4,38/Barel
Prabowo Minta Amankan Distribusi Untuk Kendalikan Harga Pangan
Harga Emas Antam Lanjut Melaju Rp40.000 Per Gram





