Muluskan Fasilitas Perbankan Solusi Tunas (SUPR) Rp5,25 Triliun, Protelindo Lakukan Ini
:
0
EmitenNews.com - Solusi Tunas Pratama (SUPR) mengantongi fasilitas perbankan senilai Rp5,25 triliun. Fasilitas pinjaman berdurasi 60 bulan itu, dijamin Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Bertindak sebagai agen fasilitas Bank CIMB Niaga (BNGA).
Perjanjian fasilitas merupakan perikatan pokok, dijaminkan dengan jaminan Protelindo berdasar perjanjian penanggungan dan ganti rugi perusahaan. Protelindo terafiliasi dengan perseroan dengan kepemilikan saham 94,03 persen dari seluruh saham telah ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan.
Pemberian jaminan oleh Protelindo itu, memungkinkan Solusi Tunas memperoleh syarat, dan ketentuan pembiayaan dari perbankan lebih baik dibanding syarat dan ketentuan milik perseroan sebelumnya. Dengan syarat dan ketentuan pembiayaan lebih baik, perseroan dapat beroperasi lebih efisien.
Selanjutnya, diharap akan berdampak positif bagi kinerja perseroan. Oleh karena itu, penjaminan tersebut tidak dapat dilakukan selain dengan Protelindo. Pinjaman akan digunakan perseroan untuk pembayaran pinjaman perseroan yang telah ada.
Transaksi itu, termasuk material mengingat nilai perjanjian fasilitas sebesar 143,96 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2020 senilai Rp3,64 triliun. Namun, mengingat pemberian fasilitas pinjaman dilakukan lembaga perbankan, transaksi itu termasuk dalam ketentuan transaksi sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b dan c POJK 17.
Oleh karena itu, perseroan hanya wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal perjanjian fasilitas. Pemberian jaminan oleh Protelindo merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42. Namun, termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 huruf (e) dari POJK 42.
Perseroan hanya wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal perjanjian fasilitas. ”Transaksi perjanjian pinjaman, dan pemberian jaminan perusahaan itu, bukan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42,” tutur A ardityo Budi Susetiatmo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/12). (*)
Related News
Pasar Menggeliat, Penjualan Mobil Astra (ASII) Melenting 13 Persen
Gudang Garam (GGRM) Akui Bandara Dhoho Belum Kasih Cuan, Capex Distop
LAPD Mau Rights Issue dan Inbreng Saham, Minta Restu RUPSLB
VICI Tarik Pinjaman Rp270,65 Miliar, Alokasi Terbesar untuk ini
Rapor 1H26 Hijau, UVCR Mau Pacu Segmen B2B Makin Melesat
Laba dan Pendapatan Meledak, Saham INET Kian Seksi





