Muluskan Fasilitas Perbankan Solusi Tunas (SUPR) Rp5,25 Triliun, Protelindo Lakukan Ini

EmitenNews.com - Solusi Tunas Pratama (SUPR) mengantongi fasilitas perbankan senilai Rp5,25 triliun. Fasilitas pinjaman berdurasi 60 bulan itu, dijamin Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Bertindak sebagai agen fasilitas Bank CIMB Niaga (BNGA).
Perjanjian fasilitas merupakan perikatan pokok, dijaminkan dengan jaminan Protelindo berdasar perjanjian penanggungan dan ganti rugi perusahaan. Protelindo terafiliasi dengan perseroan dengan kepemilikan saham 94,03 persen dari seluruh saham telah ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan.
Pemberian jaminan oleh Protelindo itu, memungkinkan Solusi Tunas memperoleh syarat, dan ketentuan pembiayaan dari perbankan lebih baik dibanding syarat dan ketentuan milik perseroan sebelumnya. Dengan syarat dan ketentuan pembiayaan lebih baik, perseroan dapat beroperasi lebih efisien.
Selanjutnya, diharap akan berdampak positif bagi kinerja perseroan. Oleh karena itu, penjaminan tersebut tidak dapat dilakukan selain dengan Protelindo. Pinjaman akan digunakan perseroan untuk pembayaran pinjaman perseroan yang telah ada.
Transaksi itu, termasuk material mengingat nilai perjanjian fasilitas sebesar 143,96 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2020 senilai Rp3,64 triliun. Namun, mengingat pemberian fasilitas pinjaman dilakukan lembaga perbankan, transaksi itu termasuk dalam ketentuan transaksi sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b dan c POJK 17.
Oleh karena itu, perseroan hanya wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal perjanjian fasilitas. Pemberian jaminan oleh Protelindo merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42. Namun, termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 huruf (e) dari POJK 42.
Perseroan hanya wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal perjanjian fasilitas. ”Transaksi perjanjian pinjaman, dan pemberian jaminan perusahaan itu, bukan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42,” tutur A ardityo Budi Susetiatmo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/12). (*)
Related News

FKS Multi Agro (FISH) Stock Split 1:10, Cek Jadwalnya

Komisaris Blunder, Ini Penjelasan Bos PMUI

Lagi, Madhani Kurangi Jutaan Saham Grup Bakrie (DEWA)

Grup Harita (NCKL) Ludeskan Dana IPO Rp9,65 T, Telisik Rinciannya

Paruh Pertama 2025, Penjualan Mobil ASII Melorot 12,98 Persen

Bebas Jebakan PKPU, Ini Reaksi Sari Kreasi Boga (RAFI)