EmitenNews.com - Belum puas betul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Pasalnya, masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Saat ini baru sekitar 42 persen yang mulai meninggalkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Seharusnya 95 persen sekolah di Indonesia telah diperbolehkan menerapkan PTM terbatas di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (29/9/2021), Nadiem Makarim mengatakan, dari 95 persen sekolah yang diizinkan menyelenggarakan PTM terbatas itu, hanya 42 persen yang sudah mulai menjalankannya. Jadi, mayoritas sekolah sudah boleh menerapkan PTM tapi tidak melaksanakannya.
Aturan dalam penyelenggaraan PTM terbatas sudah dituangkan dalam SKB 4 menteri. Namun, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya. Seperti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum memperbolehkan sekolah melaksanakan PTM.
Berdasarkan hasil riset, jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara konseptual paling terdampak pada kehilangan pembelajaran atau seolah tidak sekolah selama satu tahun terakhir ini, sejak pandemi Covid-19, melanda Tanah Air.
"Risiko terbesar saat ini bukanlah akibat pandemi Covid-19, tapi risiko permanen satu generasi kehilangan pembelajaran yang akan secara permanen mengalami bukan hanya ketinggalan perkembangan kognitif tetapi juga kondisi psikis," kata Nadiem Makarim.
Selain itu, Nadiem mengatakan mayoritas murid di Indonesia saat ini merupakan anak SD dan PAUD. Karena hal itu dia meminta sekolah dapat menggelar pembelajaran tatap muka, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pada SKB 4 menteri. "Itu hal yang harus dimengerti. Yang paling butuh PTM nih PAUD dan SD tapi di banyak daerah mereka paling terakhir menggelar PTM."
Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih meminta sekolah yang menggelar PTM Terbatas agar tetap memfasilitasi murid yang tetap ingin belajar dari rumah. Pasalnya dalam SKB 4 Menteri, PTM Terbatas bagi siswa di sekolah merupakan hak prerogatif orang tua atau wali murid. ***
Related News
Presiden Resmikan PPDS, Kemenkes Petakan RS Untuk Tambah Kuota Peserta
Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email Palsu
Nono Sampono Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di SMA Pertiwi Ambon
Gagal Lolos Play Off, Erick: Kita Targetkan Olimpiade Berikutnya!
Musim Haji 2024, Garuda akan Terbangkan 109 Ribu Jamaah ke Tanah Suci
KPU Tegaskan Caleg Terpilih 2024 Maju Pilkada, Tidak Wajib Mundur