Naik 83,26 Persen dalam Waktu Singkat, BEI Pantau Pergerakan Saham SGER
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi saham PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER). Saham SGER tersebut di pantau lantaran terjadi peningkatan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Saham seger dalam kurun waktu sejak Kamis 23 Februari 2022 hingga Penutupan Jumat 11 Maret 2022 telah mengalami lonjakan harga hingga 83,26 persen dari level Rp1.315 per saham atau naik 1.095 poin ke Rp2.410 per saham.
Patut dicermati kembali bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 11 Maret 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait pencatatan saham. Sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 11 Oktober 2021 atas perdagangan saham SGER.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham SGER meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa."tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa (23/2).
Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.
"Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,"tegasnya.
Related News
Utang LN Indonesia Capai USD424 Miliar, BI Nilai Tetap Sehat
OJK Siapkan POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas dari Bappebti
OJK Surati Perbankan dan LJK Agar Perluas KPR bagi MBR
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur
OJK Cabut Sanksi, PT Sarana Jambi Ventura Kembali dapat Beroperasi
Bappebti Alihkan Pengaturan Aset Digital Termasuk Kripto ke OJK dan BI