Nasabah Prioritas Ini Gugat Bank BRI (BBRI) Rp970 Miliar, Ini Sebabnya!
:
0
EmitenNews.com - Indah Harini salah satu nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menggugat secara perdata dengan nilai tuntutan Rp970 miliar atas kerugian material dan inmaterial yang diderita.
Kuasa Hukum Indah Harini dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Henri Kusuma menyatakan, gugatan hukum dilayangkan setelah kliennya di dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?,” kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah Harini pada acara konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa,(21/12/2021)
Chandra, yang juga merupakan kuasa hukum Indah Harini mempertanyakan mengapa nasabah prioritas yang punya itikad baik dan konsisten melapor dan bertanya kepada bank, ketika mengetahui terjadi salah transfer, tapi justru dikriminalisasi.
“Apa yang menimpa ibu [Indah Harini] bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra.
Adapun gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Indah adalah menyangkut kerugian immateril karena telah dilaporkan Bank ke kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.
Ceritanya, Indah Harini membuka rekening tabungan valas GBP (Great Britain Pound) pada Agustus 2019 untuk keperluan mendaftarkan anak sekolah di Edinburgh, United Kingdom (UK) dan memfasilitasi biaya hidup dan biaya kuliah anaknya yang menuntut ilmu di ibu kota dan kota terbesar kedua di Skotlandia tersebut.
Di Edinburgh, Indah pernah mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar kupon undian yang berjumlah kurang-lebih 17 lembar dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia. Dalam kupon tersebut, tax refund dan hadiah kupon diminta untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di BRI.
“Dalam keterangan di tax refund dan kupon undian tersebut, klien kami memasukkan nomor rekening tabungan valas GBP yang ada di Bank BRI”, kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/12/2021).
Setelah kembali ke tanah air, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP milik Indah, yakni pada 25 November 2019 (terdapat tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (terdapat 4 kali transaksi) dan 16 Desember 2019 (terdapat transfer 2 kali transaksi). Jumlah transferan ke rekening Indah tidak main-main, ditotal mencapai GBP 1,714,842, atau sekitar Rp 30 miliar.
Related News
Menperin Buka Rahasia agar Produk IKM Lekas Naik Kelas, Begini Caranya
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis





