Nasabah Sulit Tarik Uang, OJK Ingatkan MNC Bank (BABP) Segera Atasi
:
0
PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank. Foto: BABP
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) agar segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap nasabah MNC Bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya juga telah mendalami kendala layanan operasional yang terjadi di MNC Bank dengan menelusuri penyebab permasalahan tersebut, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank memenuhi kewajiban nasabah.
“OJK juga meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda dan belum terselesaikan,” ujar Dian kala menjawab pertanyaan wartawan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (5/11/2026).
Dari aspek tata kelola, OJK menilai MNC Bank tidak memiliki reputasi buruk, apalagi terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Namun, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan khusus, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank.
Di sisi lain, OJK juga memastikan penguatan permodalan MNC Bank merupakan agenda prioritas untuk mendukung keberlanjutan usaha, sekaligus meningkatkan kapasitas bank dalam penyerapan risiko.
Dian menjelaskan, ketentuan modal inti Rp6 triliun merupakan ambang batas untuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) II, dan bukan merupakan ketentuan minimum yang wajib dimiliki seluruh bank.
OJK juga senantiasa mendorong penguatan permodalan perbankan melalui berbagai alternatif, seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis maupun konsolidasi dengan bank lain.
Terkait penetapan status bank sistemik, Dian menjelaskan bahwa penilaiannya tidak hanya memperhitungkan besarnya aset atau modal semata. Akan tetapi memperhitungkan juga ukuran kompleksitas usaha, hingga keterkaitan dengan lembaga keuangan lainnya, serta potensi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan apabila suatu bank mengalami gangguan.
“Oleh karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik,” ujarnya.
BABP Berikan Klarifikasi
Related News
Real-Time Flagging, Metode Pengawasan Baru BEI Soal Manipulasi Saham
BEI Siap Kembalikan Short Selling Jika Pasar Sudah Kondusif
Judol Makin Marak, OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 169 Pihak di Pasar Modal
Terbaru, BEI-KSEI Buka Tabir Status Afiliasi Data Kepemilikan Saham 1%
BEI Lanjut Bekukan Puluhan Emiten, ini Sebabnya





