Real-Time Flagging, Metode Pengawasan Baru BEI Soal Manipulasi Saham
:
0
Potret Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI kala sesi wawancara bersama media. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan metode pengawasan terbaru bernama Real-Time Flagging kepada pasar apabila menemukan indikasi upaya manipulasi (saham) dan miskonduksi (pelanggaran) lainnya.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam doorstop bersama wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Kami akan menyampaikan Real-Time Flagging kepada pasar bila kami menemukan ada indikasi upaya manipulasi atau misconduct lain dan di pasar akan segera kami umumkan kepada pasar bahwa proses investigasi sudah dilakukan atau dimulai," terang Jeffrey.
Jeffrey mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari metodologi dan prosedur pengawasan baru pengganti metode UMA (Unusual Market Activity) dan Suspensi saham yang tengah diwacanakan BEI.
Pengawasan menjadi satu dari tiga aspek yang terus diperkuat BEI, selain likuiditas dan transparansi.
Di aspek transparansi, BEI telah menambahkan informasi terkait pihak terafiliasi dan juga keterangan pengendali dalam publikasi pemegang saham 1%.
Sementara di aspek likuiditas, BEI telah melakukan reformasi pasar selama ini seperti halnya penghapusan perhitungan saham High-Shareholding Concentration (HSC) dari IHSG, evaluasi papan pemantauan khusus (FCA), penghapusan batas saham Rp50 ke Rp1 hingga skema Auto-Rejection terbaru.
"Aspek likuiditas, kemudian aspek transparansi dan aspek dari pengawasan akan kita lakukan terus secara konsisten. Sehingga tentu nanti pada saatnya kita harapkan dapat apresiasi dari pasar termasuk dari global index provider," ujarnya.
Jeffrey mengatakan, ketiga aspek tersebut akan berjalan secara konsisten menjelang rebalancing MSCI minggu depan.
Related News
Nasabah Sulit Tarik Uang, OJK Ingatkan MNC Bank (BABP) Segera Atasi
BEI Siap Kembalikan Short Selling Jika Pasar Sudah Kondusif
Judol Makin Marak, OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 169 Pihak di Pasar Modal
Terbaru, BEI-KSEI Buka Tabir Status Afiliasi Data Kepemilikan Saham 1%
BEI Lanjut Bekukan Puluhan Emiten, ini Sebabnya





