Nasabah Wanaartha Life Ajukan Class Action, Ini Tanggapan OJK
:
0
Ilustrasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melayangkan gugatan class action. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati langkah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melayangkan gugatan class action. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan otoritas menghormati gugatan yang merupakan hak pemegang polis.
"OJK ikuti semua prosesnya, termasuk class action," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, Senin (9/10/2023).
Belum lama ini, sebanyak 504 nasabah Wanaartha Life menghadiri sidang pertama gugatan class action atas kasus gagal bayar perusahaan.
Dalam gugatannya, para korban menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugian mereka di Wanaartha. Nilai kerugian yang tercatat dari para penggugat tersebut sebanyak Rp822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.
Kasus gagal bayar Wanaartha telah bergulir lebih dari 4 tahun. Jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.
Related News
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera





