EmitenNews.com - Ngeri kalinya. Bau busuk berhembus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, bersumpah membongkar permainan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penanganan beberapa kasus. AKP Robin menyebut akan membongkar peran itu, sampai salah satu pimpinan komisi antirasuah itu masuk penjara.


"Ada. Ada peran Lili Pintauli Siregar, dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar. Dia (Lili Pintauli Siregar) harus masuk penjara," kata mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju atau Robin, dengan suara meninggi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).


Dalam sidang perkara kasus suap, AKP Robin sering menyebut Lili Pintauli Siregar dengan seorang pengacara Arief Aceh, atau Arief Sulaiman. Robin menyebut Arief itu kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat Wakil Ketua KPK.


"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai wakil ketua KPK, sebelumnya (Lili menjabat) setahu saya belum ada," ujar Robin.


Robin menyebut nama asli Arief Aceh adalah Arief Sulaiman. Kantor pengacaranya di daerah Kemang. Robin yang terlibat dalam kasus suap dengan tersangka eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu, berjanji akan mengungkapkan semua. “Ya, nanti saya ungkap."


AKP Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC), dan mengungkap peran Lili Pintauli Siregar dalam penanganan perkara di KPK. Bukti JC AKP Robin berupa percakapan dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, tersangka yang juga berkaitan dengan kasus Azis Syamsuddin.


Robin dalam JC-nya meminta KPK memeriksa rekening bank pengacara bernama Arief Aceh. Dalam sidang etik, terungkap bahwa Lili Pintauli merekomendasikan Arief Aceh untuk membantu Syahrial dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.


"Saya mohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK. Khususnya untuk membuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, dan pengacara Arief dalam perkara-perkara lain. Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga," tulis permohonan JC AKP Robin.


Baiklah kita tunggu bagaimana mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju atau Robin membongkar peran penting Lili Pintauli Siregar itu. Menilik profesionalisme para penyidik KPK, kita yakin masalah ini bakal diusut, dan dituntaskan, agar tidak menimbulkan fitnah. ***