EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional Juli 2022 sebesar 104,25 atau turun 1,61 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Penurunan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun sebesar 1,04 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) mengalami kenaikan sebesar 0,58 persen.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Pada Juli 2022, NTP Provinsi Riau mengalami penurunan terbesar (11,43 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Kepulauan Riau mengalami kenaikan tertinggi (1,70 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.
Pada Juli 2022 terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,71 persen yang disebabkan oleh kenaikan Indeks pada sebagian besar kelompok pengeluaran.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Juli 2022 sebesar 105,47 atau turun 1,34 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.(fj)
Related News

Buka Kerja Sama dengan HM Sampoerna, Danantara Ikut Berdayakan UMKM

Target Pemerintah dari Bea dan Cukai Rp334T, Rokok Masih Jadi Andalan

Sucor Sekuritas Raih Penghargaan Literasi Keuangan Teraktif 2025

Menkeu Sepakat dengan DPR Agar Belanja Makin Berkualitas dan Produktif

Rupiah Menguat 1,29 Persen Terhadap Dolar AS Hingga 19 Agustus

Pemerintah Rilis Skema Kredit Alsintan dan Industri Padat Karya