Non-Aktif, Indah Kiat & Paper (INKP) Likuidasi Dua Anak Usaha
:
0
EmitenNews.com - Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) melikuidasi dua anak usaha. Itu dilakukan karena sudah tidak aktif dari perseroan. Pembubaran tersebut sekaligus supaya tidak menjadi beban dan ganjalan perseroan.
Nah, dua usaha perseroan yang menjalani likuidasi tersebut PT Indah Kiat Global Ventura, dan PT Indah Kiat Power. Kedua perusahaan itu, berkedudukan di Jakarta Pusat. ”Likuidasi karena sudah tidak aktif dari perseroan,” tegas Heri Santoso, Direktur/Corporate Secretary Indah Kiat & Pulp.
Selanjutnya, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dua anak usaha itu, akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan dua usaha perseroan dalam tempo 60 hari terhitung sejak pengumuman likuidasi.
Pengumuman likuidasi dua anak usaha perseroan itu, sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. (*)
Related News
Saham Bank Mandiri (BMRI) Drop 6 Hari Beruntun Usai Dirut Riduan Beli
Sudah Jalan 4 Tahun, WSBP Masih Lanjutkan Konversi Utang Jadi Saham
Saham Mau Rights Issue Jumbo Lanjut ARA di FCA, Baru Lepas Gembok BEI
Catat Pendapatan Meningkat 9%, IPCM Bagi Dividen Rp125,51 Miliar
Jelang RUPS, Direksi REAL Borong 2 Juta Saham di Pasar
Danantara Dorong Buyback, ini Rencana Strategis BBTN





