EmitenNews.com - Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) melikuidasi dua anak usaha. Itu dilakukan karena sudah tidak aktif dari perseroan. Pembubaran tersebut sekaligus supaya tidak menjadi beban dan ganjalan perseroan. 
Nah, dua usaha perseroan yang menjalani likuidasi tersebut PT Indah Kiat Global Ventura, dan PT Indah Kiat Power. Kedua perusahaan itu, berkedudukan di Jakarta Pusat. ”Likuidasi karena sudah tidak aktif dari perseroan,” tegas Heri Santoso, Direktur/Corporate Secretary Indah Kiat & Pulp.
Selanjutnya, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dua anak usaha itu, akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan dua usaha perseroan dalam tempo 60 hari terhitung sejak pengumuman likuidasi.
Pengumuman likuidasi dua anak usaha perseroan itu, sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. (*)
Related News
                            Pengendali Arkadia Digital (DIGI) Serok Saham Rp1,8M
                            WTON Rajai Pasar, Kantongi Pendapatan Rp2,5T di Q3-2025
                            CUAN Dipegang Prajogo 84,08%! Investor Tembus 111.665 Orang
                            PSAB Minta Restu Lepas Tambang Anak Usaha USD540 Juta
                            BSSR Tebar Dividen Interim USD35 Juta, Yield Jumbo!
                            Laba Bank BJB (BJBR) Rontok 32 Persen Sisa Rp790,6M di Q3 2025
                    
                
                
            
                                
                            
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




