EmitenNews.com - Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) melikuidasi dua anak usaha. Itu dilakukan karena sudah tidak aktif dari perseroan. Pembubaran tersebut sekaligus supaya tidak menjadi beban dan ganjalan perseroan.
Nah, dua usaha perseroan yang menjalani likuidasi tersebut PT Indah Kiat Global Ventura, dan PT Indah Kiat Power. Kedua perusahaan itu, berkedudukan di Jakarta Pusat. ”Likuidasi karena sudah tidak aktif dari perseroan,” tegas Heri Santoso, Direktur/Corporate Secretary Indah Kiat & Pulp.
Selanjutnya, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dua anak usaha itu, akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan dua usaha perseroan dalam tempo 60 hari terhitung sejak pengumuman likuidasi.
Pengumuman likuidasi dua anak usaha perseroan itu, sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. (*)
Related News
Susut 41 Persen, Saratoga (SRTG) Maret 2024 Tekor Rp2,57 Triliun
Surplus 20 Persen, Maret 2024 Adhi (ADHI) Tabulasi Laba Rp10 Miliar
Melejit 176 Persen, PTPP Kuartal I-2024 Serok Laba Rp94 Miliar
Terkikis 41 Persen, Laba Timah (TINS) Kuartal I-2024 Sisa Rp29 Miliar
Anjlok 31 Persen, Maret 2024 Laba Bukit Asam (PTBA) Sisa Rp790 MiliarĀ
Bengkak 117 Persen, Maret 2024 Wijaya (WIKA) Telan Rugi Rp1,13 Triliun