NTBK Dirikan Perusahaan Suku Cadang Otomotif, Ini Alasannya
:
0
Gambar mobil operasional NTBK
EmitenNews.com - PT Nusatama Berkah Tbk (NTBK) telah mendirikan anak usaha baru bernama PT Pilar Pratama Dinamika (PPD).
Pendirian ini diumumkan oleh Direktur Utama NTBK, Bambang Susilo, dalam keterangan tertulisnya Kamis (13/6).
PPD didirikan dengan modal dasar sebesar Rp8 miliar dan modal ditempatkan sebesar Rp2 miliar. Dalam struktur kepemilikan saham, NTBK memiliki 99,999% saham PPD, sementara PT Reborn Capital memiliki 0,001% saham.
Pendirian PPD didasarkan pada Akta Pendirian tanggal 16 Mei 2024, Nomor 12, yang dibuat di hadapan Kenny Dewi Kaniawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI dengan Nomor AHU-0037410.AH.01.01.Tahun 2024.
PPD akan bergerak di berbagai bidang perdagangan, termasuk perdagangan besar mobil baru, suku cadang dan aksesoris mobil, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, serta perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, dan alat transportasi darat.
Bambang Susilo menyatakan bahwa pendirian PPD tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha NTBK.
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





