NTBK Dirikan Perusahaan Suku Cadang Otomotif, Ini Alasannya

Gambar mobil operasional NTBK
EmitenNews.com - PT Nusatama Berkah Tbk (NTBK) telah mendirikan anak usaha baru bernama PT Pilar Pratama Dinamika (PPD).
Pendirian ini diumumkan oleh Direktur Utama NTBK, Bambang Susilo, dalam keterangan tertulisnya Kamis (13/6).
PPD didirikan dengan modal dasar sebesar Rp8 miliar dan modal ditempatkan sebesar Rp2 miliar. Dalam struktur kepemilikan saham, NTBK memiliki 99,999% saham PPD, sementara PT Reborn Capital memiliki 0,001% saham.
Pendirian PPD didasarkan pada Akta Pendirian tanggal 16 Mei 2024, Nomor 12, yang dibuat di hadapan Kenny Dewi Kaniawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI dengan Nomor AHU-0037410.AH.01.01.Tahun 2024.
PPD akan bergerak di berbagai bidang perdagangan, termasuk perdagangan besar mobil baru, suku cadang dan aksesoris mobil, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, serta perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, dan alat transportasi darat.
Bambang Susilo menyatakan bahwa pendirian PPD tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha NTBK.
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025