Nunggak Annual Listing Fee, BEI Bekukan 12 Emiten, Intip Detailnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melansir 12 emiten belum membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee (ALF). Hingga batas akhir pembayaran pada 15 Juli 2022, sejak dijatuhkan sanksi denda, ternyata sejumlah emiten memilih abai.
Dua belas emiten itu antara lain Bhakti Agung Propertindo (BAPI), Bakrie Telecom (BTEL), Cipta Selera Murni (CSMI), Dua Putra Utama Makmur (DPUM), Aksara Global Development (GAMA), Panasia Indo Resources (HDTX), Cottonindo Ariesta (KPAS), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Multi Agro Gemilang (MAGP), Sanurhasta Mitra (MINA), Mitra International (MIRA), dan Aksler Grup (RONY).
Oleh karena itu, BEI mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara perdagangan saham sejumlah emiten tersebut. Suspensi efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I pada 18 Juli 2022 terhadap enam emiten dengan status perdagangan aktif sebagai berikut.
Antara lain PT Bhakti Agung Propertindo (BAPI), PT Cipta Selera Murni (CSMI), PT Aksara Global Development (GAMA), PT Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), PT Sanurhasta Mitra (MINA), dan PT Mitra International Resources (MIRA).
Dan, tetap melakukan suspensi terhadap enam emiten meliputi PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY). (*)
Related News
Daftar 53 Saham HSC, Terbaru Ada AGAR-ALKA
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah
Permintaan CPO Anjlok, Harga Referensi Dipangkas





