EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melansir 12 emiten belum membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee (ALF). Hingga batas akhir pembayaran pada 15 Juli 2022, sejak dijatuhkan sanksi denda, ternyata sejumlah emiten memilih abai.


Dua belas emiten itu antara lain Bhakti Agung Propertindo (BAPI), Bakrie Telecom (BTEL), Cipta Selera Murni (CSMI), Dua Putra Utama Makmur (DPUM), Aksara Global Development (GAMA), Panasia Indo Resources (HDTX), Cottonindo Ariesta (KPAS), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Multi Agro Gemilang (MAGP), Sanurhasta Mitra (MINA), Mitra International (MIRA), dan Aksler Grup (RONY).


Oleh karena itu, BEI mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara perdagangan saham sejumlah emiten tersebut. Suspensi efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I pada 18 Juli 2022 terhadap enam emiten dengan status perdagangan aktif sebagai berikut.


Antara lain PT Bhakti Agung Propertindo (BAPI), PT Cipta Selera Murni (CSMI), PT Aksara Global Development (GAMA), PT Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), PT Sanurhasta Mitra (MINA), dan PT Mitra International Resources (MIRA). 


Dan, tetap melakukan suspensi terhadap enam emiten meliputi PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY). (*)