Nyangkut! Siwani Makmur (SIMA) Terancam Delisting, Saham Publik Sentuh 82 Persen
:
0
EmitenNews.com—PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul suspensi saham lebih dari 36 bulan atau 3 tahun per Selasa 21 Februari 2023.
Menurut regulasi, sebuah emiten dapat ditendang apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik ternyata masih 'nyangkut' sebesar 363,43 juta saham atau setara 82,12%.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menyita 53,3 juta saham SIMA atau setara 12,05%, mengingat produsen kemasan ini merupakan salah satu koleksi dalam portofolio Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berdasarkan data BEI, SIMA tercatat melaporkan kinerja keuangan terakhir pada kuartal III/2019, sehingga 3 tahun lebih emiten ini tak kunjung melaporkan kondisi keuangannya.
Related News
TCPI Resmi Diperkuat Mantan KSAL Era Jokowi dan Dirut BTN 2021-2023
Charles Rigoux Mundur, Ketut Budi Wijaya Masuk Jajaran Komisaris LPCK
Tambah Porsi, Direktur Ini Beli 75 Ribu Helai Saham Hermina (HEAL)
Cimory Suntik Rp125 Miliar ke Anak Usaha, Pacu Ekspansi Distribusi
BSI (BRIS) Layani 604 Ribu Merchant QRIS, Nilai Transaksi Rp5,7T
RUPSLB Pilih Ade Supandi jadi Komisaris Utama Transcoal Pacific (TCPI)





