EmitenNews.com - Rencana pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 milik PT RMK Energy Tbk. (RMKE) senilai Rp600 miliar dipastikan belum terealisasi pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026. Perseroan resmi menunda penawaran umum surat utang tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini menyusul rangkaian perubahan jadwal yang sebelumnya diumumkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Pengumuman No. KSEI-3228/DIR/0226 tertanggal 18 Februari 2026. Dalam pengumuman tersebut, jadwal distribusi dan pencatatan obligasi telah digeser dari rencana awal.

Semula, masa penawaran umum dirancang berlangsung pada 19 Februari 2026 dengan penjatahan sehari setelahnya. Pendistribusian secara elektronik dijadwalkan 19 Februari lalu mundur menjadi 24 Februari, sementara pencatatan di bursa yang awalnya 20 Februari diubah ke 25 Februari 2026.

Namun, sebelum seluruh tahapan itu berjalan, RMKE melalui surat No. 07.29/SPb/RMEKSEI/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 menyampaikan penundaan resmi.

Obligasi Tahap II ini merupakan bagian dari skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) senilai total Rp1,5 triliun. Pada tahap sebelumnya di tahun 2025, RMKE telah menghimpun Rp400 miliar.

Dalam rencana penerbitan yang tertuang di prospektus ringkas, obligasi dibagi menjadi dua seri. Seri A senilai Rp450 miliar bertenor lima tahun dengan kupon 7,75 persen per tahun. Seri B sebesar Rp150 miliar bertenor tujuh tahun dengan bunga 8,25 persen per tahun. Surat utang tersebut memperoleh peringkat idA dari PT Peringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Tiga perusahaan sekuritas ditunjuk sebagai penjamin pelaksana emisi, yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM), PT Sucor Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas.

Adapun, dana hasil penerbitan, setelah dikurangi biaya emisi, direncanakan sebesar 31,67 persen akan disalurkan sebagai pinjaman kepada PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara, sebesar 60 persen kepada PT Royaltama Mulia Kencana, dan sisanya untuk memperkuat modal kerja perseroan.

Hingga kini, belum ada jadwal baru yang diumumkan terkait kelanjutan penerbitan obligasi tersebut. (*)