EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang beberapa relaksasi industri asuransi yang diberikan saat pandemi COVID-19 untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023.
"Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (21/11).
Selama masa pandemi COVID-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.
Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, Ahmad mengungkapkan relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.
Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus COVID-19, sehingga berbeda dengan saat ini.
Related News
20 Saham di Indeks Baru BEI, Apa Saja?
Kinerja Positif, RUPSLB Angkat Christian Lesmana Dirut Bank Neo (BBYB)
BEI Akan Luncurkan IDX Commodity 20, Mulai Efektif 30 Oktober 2026
Baru Tujuh yang Melantai, BEI Pangkas Target IPO 2026 Jadi 15 Saham
BEI Belum Bahas Danantara Jadi Pemegang Saham
Bursa Bicara Target 2027: 25 IPO, Capex Rp670M, & Proyeksi Keuangan





