EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang peraturan terkait pelaporan kepemilikan saham perusahaan terbuka lebih dari 5 persen, guna menyesuaikan dengan praktek terbaik yang berlaku di negara lain.
Rencana itu tertuang dalam rancangan Peraturan OJK tentang Laporan Kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan ativitas menjaminkan saham terbuka yang diunggah pada website OJK, hari ini Rabu (23/3)
Ada tiga hal pokok yang akan diatur ulang. Pertama, kewajiban pelaporan bagi pihak yang memiliki saham lebih dari 5 persen baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham berlaku atas setiap perubahan kepemilikan dari tingkat persentase kepemilikan sebelumnya dan Ketiga, yakni kewajiban pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Guna menyeleraskan dengan peraturan terkait penerapan saham dengan hak suara multiple, maka OJK juga mewajibkan melaporkan bagi Pemegang Saham tersebut dan Pihak yang mengalihkan Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya kepada Badan Hukum yang secara khusus dibentuk untuk penghimpunan dana bagi emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas.
Related News
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru





