EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang peraturan terkait pelaporan kepemilikan saham perusahaan terbuka lebih dari 5 persen, guna menyesuaikan dengan praktek terbaik yang berlaku di negara lain.
Rencana itu tertuang dalam rancangan Peraturan OJK tentang Laporan Kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan ativitas menjaminkan saham terbuka yang diunggah pada website OJK, hari ini Rabu (23/3)
Ada tiga hal pokok yang akan diatur ulang. Pertama, kewajiban pelaporan bagi pihak yang memiliki saham lebih dari 5 persen baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham berlaku atas setiap perubahan kepemilikan dari tingkat persentase kepemilikan sebelumnya dan Ketiga, yakni kewajiban pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Guna menyeleraskan dengan peraturan terkait penerapan saham dengan hak suara multiple, maka OJK juga mewajibkan melaporkan bagi Pemegang Saham tersebut dan Pihak yang mengalihkan Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya kepada Badan Hukum yang secara khusus dibentuk untuk penghimpunan dana bagi emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas.
Related News

Transaksi RI-Jepang Tanpa Dolar AS, Nilainya Capai USD5,1 Miliar

Terus Menggeliat, Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp78,37M

Kode Domisili Dibuka, Sekuritas Nilai Implementasi Masih Kurang!

BEI Umumkan Semesta Indovest (MG) Penuhi Syarat Lakukan Short Selling

BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Suku Bunganya

Ekonom Trimegah Lihat Masih ada Ruang Pemangkasan BI Rate Lagi

















