OJK-BEI Akan Libatkan Pihak Independen Pantau Saham HSC
:
0
Press Conference di main hall Bursa Efek Indonesia, Senin (26/10). Foto: EmitenNews/Aji
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melibatkan pihak independen di luar SRO untuk memperkuat mekanisme penentuan saham HSC atau high shareholding concentration.
Kepala Ekeskutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan penyempurnaan metodologi dan mekanisme terkait dengan saham HSC.
"Tentu ini dilakukan guna memastikan kredibiilitas dari mekanisme HSC ini dan mulai penguatan tata kelolanya dengna melibatkan pihak independen di luar SRO dalam komite kerja yang nanti akan ikut mendukung pelaksanaan tata kelola mekanisem penentuan saham high shareholding concentration ini," kata Hasan dalam press conference di main hall BEI, Senin (26/10).
Selain itu, BEI juga memastikan bahwa saham-saham HSC akan dikeluarkan dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai berlaku di awal November 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kebijakan itu menjadi salah satu upaya bursa dalam reformasi integritas pasar modal.
Di sisi lain, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan BEI sebelumnya, di mana saham HSC tidak masuk dalam kelompok saham IDX30, LQ45 maupun IDX80.
Terkait implementasi awal, Jeffrey memastikan tidak akan mengakibatkan penurunan drastis.
"Setelah itu, pergerakan IHSG tentu akan tergantung kepada pergerakan harga dari saham-saham yang ada di konstiuten IHSG. Kami sudah melakukan back test, bahwa dengan mengeluarkan saham HSC tidak mengakibatkan lonjakan, tapi dapat mengkibatkan IHSG yang lebih kredibel yang dapat digunakan lebih baik oleh para investor menentukan tracking kepada indeks kita," terang Jeffrey.
Di samping itu, tindakan pengawasan juga akan diperkuat dengan mengumumkan investigasi sebagai indikasi awal untuk memeriksa lebih lanjut saham-saham HSC.
"Dalam proses itu kami mengambil tindakan tertentu termasuk melakukan pembatasan hingga penghentian rekening efek tertentu. Kami punya kewenangan memeriksa Anggota Bursa (AB), termasuk transaksi yang dilakukan melalui AB, kami akan segera implementasi di awal November ini kami berlakukan," pungkasnya.
Related News
Per November, BEI Terapkan Kebijakan Pengganti Suspensi dan UMA Saham
BEI Ungkap Anggota Komite HSC Terbaru, 4 SRO, 5 Pihak Independen
OJK Perpanjang Periode Buybcack hingga Juni 2027
BEI: Indonesia Masih di Secondary Emerging Market
9 Perusahaan Antre IPO, 3 di Antaranya Aset Skala Besar, Cek Daftarnya
Sanksi Berat Menanti Manipulator Saham, Ini Peringatan Keras OJK





