OJK Beri Izin Usaha Indodana Multi Finance, Bidang Perusahaan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. mediaasuransinews.
EmitenNews.com - PT Indodana Multi Finance resmi beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima Rabu (6/9/2023), PT Indodana Multi Finance beralamat di Jalan Joglo Raya Nomor 17 B RT 007 RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan itu, PT Indodana Multi Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Gaet Kredit Jumbo BNI Rp1,19 Triliun, GTSI Buka-bukaan Strategi 2026
InJourney Ungkap Bandara di Wilayah Bencana Sumatera Tetap Beroperasi
Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekah, Investasi Awal Rp8,33 Triliun
Jalur Darat Belum Normal, Pertamina Kirim Elpiji ke Aceh via Laut
Bantu Petani Aceh, Mentan Borong 40 ton Cabai
Setiap Rp1 Belanja Produk DN, Hasilkan Dampak Ekonomi Rp2,2





