OJK Izinkan PT Coinbit Kelola Perdagangan Aset Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Coinbit Digital Indonesia melalui KEP-16/D.07/2025 pada 22 September 2025.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Coinbit Digital Indonesia melalui KEP-16/D.07/2025 pada 22 September 2025.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," demikian keterangan resmi yang dirilis OJK, Selasa (30/9).
Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
- bersifat transparan kepada Konsumen;
- memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
- tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;
- tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan
- tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News

Besok BEI Buka Kembali Perdagangan Lima Saham, Cek Datanya

IPO & Obligasi Baru Kawal 15,56% Likuiditas Pasar Modal Pekan Ini

OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

Catat! Esok, BEI Buka Kembali Perdagangan Tujuh Saham, Cek Daftarnya

RDTR Akan Disusun Berdasarkan Prospek Investasi di Daerah

BEI Panggil Seluruh AB Terkait Dugaan Pembobolan RDN